POJOKSATU.id, JAKARTA-- Beredar info bahwa penabrak mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni bukanlah mobil Audi A6, melainkan Mitsubishi Pajero disebut-sebut milik Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi.
Mabes Polri langsung angkat bicara perihal beredarnya kabar soal Mitsubishi Pajero Kasat Reskrim Polres Cianjur ini. Polri meminta kabar itu harus dibuktikan dengan sejumlah bukti-bukti yang kuat.
"Jadi bukan kira-kira bukan asumsi, bukan pakai bayang-bayang tapi benar-benar ada bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Jenderal bintang satu ini juga meminta agar masyarakat tidak mudah termakan info yang tidak valid.
Menurutnya, bila ada bukti yang kuat perihal info yang beredar di masyarakat itu, sebaiknya langsung disampaikan ke penyidik.
"Kalau benar-benar ada bukti yang disampaikan. Dan itu disampaikan ke penyidik langsung, tentu untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, bila ada bukti kuat perihal kendaraan Mitsubishi Pajero tersebut, tentu penyidik tidak akan berdiam diri.
"Kalau ada novum (bukti baru) silakan disampaikan ke penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui, Polres Cianjur telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.
Sugeng sendiri merupakan sopir Nur. Sementara itu Nur awalnya disebut sebagai selingkuhan Kompol Dwi.
Namun kekinian, Nur ternyata merupakan istri siri Kompol Dwi Yanuar Mukti.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.
"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Doni, Minggu (29/1/2023).
Sementara Kompol Dwi Yanuar juga sudah dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Mutasi Kompol D tertuang dalam Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya bernomor ST/41/1KEEP/2023 tertanggal 31 Januari 2023.
Dalam surat telegram itu disebutkan Kompol Dwi Yanuar Mukti dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaan. (firdausi/pojoksatu)




