POJOKSATU.ID – Pemerintah resmi memastikan tak akan menambah jenis pajak baru di tahun 2026.
Kabar itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menggantikan Sri Mulyani, di sela rapat kabinet ekonomi awal Oktober.
“Fokus kita bukan menciptakan pajak baru, tapi memperkuat penerimaan dari sistem yang sudah ada,” ujar Purbaya.
Langkah ini langsung disambut positif publik dan pelaku usaha.
Setelah bertahun-tahun dibayangi kenaikan PPN dan wacana pajak digital, rakyat akhirnya bisa bernapas lega.
Baca Juga: Hujan Deras, Lima Wilayah di Tangsel Terendam Banjir
Namun di balik kabar gembira itu, muncul pertanyaan besar bagaimana pemerintah menutup kebutuhan anggaran negara tanpa tambahan sumber pajak baru?
Beban Berat, Janji Ringan
"Beban berat di balik janji ringan" begitulah sebuah perumpaan bagi beban ekonomi Indonesia.
Tahun 2026, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,2–5,8 persen.
Di sisi lain, defisit APBN masih perlu ditekan.
Baca Juga: Penampakan Tanggul Jebol Yang Bikin Pondok Kacang Permai Kebanjiran
Sementara belanja publik termasuk subsidi energi dan perlindungan sosial meningkat signifikan.
Artinya, tanpa pajak baru, pemerintah harus memutar otak.
Salah satu strategi yang ditempuh adalah memperluas basis pajak dan menutup kebocoran penerimaan.
“Kita akan fokus pada reformasi administrasi dan digitalisasi sistem perpajakan agar lebih efisien,” kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo.
Tapi bagi sebagian ekonom, janji tanpa pajak baru justru menimbulkan dilema.
“Kalau tidak ada sumber pendapatan tambahan, APBN bisa makin sempit".
"Pemerintah harus berhati-hati agar janji ini tidak berbalik jadi beban fiskal,” ujar analis fiskal UI, Faisal Rahman.
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Hadirkan Layanan SKCK Full Online Lewat Polri Super APP
Fokus 2026 bukan menambah jenis pajak, tapi memperkuat yang sudah ada.
Salah satunya melalui sistem pajak digital, agar pelaku ekonomi daring seperti e-commerce dan konten kreator bisa ikut berkontribusi secara adil.
Pemerintah juga berencana memperluas tax ratio daerah, termasuk pajak kendaraan dan retribusi lokal, tanpa menaikkan tarif nasional.
Langkah ini dinilai lebih realistis dibanding menambah pajak baru yang bisa menimbulkan resistensi sosial.
“Kalau masyarakat sudah terbebani harga sembako dan energi, menambah pajak hanya memperburuk daya beli,” kata Andini Rahmawati, analis ekonomi Bank Mandiri.
Keputusan menahan pajak baru jelas merupakan kebijakan populer.
Tapi kebijakan semacam ini punya harga mahal: defisit yang bisa melebar jika penerimaan tak naik signifikan.
Pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi menjadi kompensasi alami — semakin besar ekonomi, semakin besar penerimaan tanpa perlu tarif baru.
Namun apakah skenario ini realistis?
Banyak pihak menilai kebijakan “tanpa pajak baru” adalah ujian bagi kepemimpinan fiskal pemerintahan Prabowo.
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Hadirkan Layanan SKCK Full Online Lewat Polri Super APP
“Kebijakan ini bagus untuk menjaga kepercayaan rakyat, tapi harus dibarengi pengawasan belanja dan efisiensi birokrasi."
"Kalau tidak, utang bisa jadi solusi instan,” ujar Wahyudi Kumorotomo, pengamat kebijakan publik UGM.
Kebijakan tanpa pajak baru memang terdengar manis.
Tapi seperti pepatah lama yaitu “tak ada makan siang gratis.”
Jika tak hati-hati, tagihan politik hari ini bisa jadi utang ekonomi di masa depan.***




