POJOKSATU.ID - Masalah sampah yang tak kunjung selesai di Indonesia akhirnya membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan.

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar di Jakarta pada 20–23 November 2025.

MUI resmi mengeluarkan fatwa haram bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, maupun laut.

Keputusan itu diumumkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, Senin 24 November.

Baca Juga: Perkokoh Kepercayaan Publik, Diskominfo Depok Serap Ilmu Transparansi di FMDP KPK

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa perilaku membuang sampah sembarangan bukan hanya merusak lingkungan.

Tetapi juga termasuk tindakan yang membahayakan kesehatan masyarakat dan makhluk hidup lainnya.

Karena dampaknya besar dan merusak, hukumnya dinyatakan haram.

“Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air.

Baca Juga: Dari MoU Hingga BTS, Bagaimana Internet Rakyat Berharap Ubah Peta Akses Internet Nasional?

"dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” ujarnya.

Fatwa ini datang di tengah kondisi Indonesia yang masih berada pada status darurat sampah.

Berbagai sungai besar seperti Citarum, Cisadane, Kapuas, dan bahkan laut di kawasan pesisir menjadi korban kebiasaan buruk masyarakat.

Dan kelalaian pemerintah daerah dalam menangani limbah rumah tangga maupun industri.

MUI menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (muamalah).

Artinya, menjaga kebersihan lingkungan bukan sekadar tugas negara, tetapi juga kewajiban moral dan religius masyarakat.

Tidak seperti fatwa umumnya yang hanya menetapkan hukum, fatwa Munas XI ini memuat pedoman detail.

Yang wajib dilaksanakan berbagai pihak, mulai dari individu hingga pemerintah pusat.

Baca Juga: Solusi Bagi Bapak Ibu Guru yang Terpanggil PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tapi Tidak Muncul LPTK di SIMPKB!

Bagi masyarakat, MUI meminta perilaku konkret mengurangi plastik, memilah sampah, tidak membuang sampah ke sungai,

Gotong-royong membersihkan area publik, hingga mendukung program pemerintah.

Ironisnya, sebagian besar pencemaran sungai dan laut justru datang dari aktivitas industri.

Fakta pahit inilah yang membuat publik meragukan apakah fatwa ini bisa berjalan tanpa penegakan hukum yang tegas dari pemerintah.

Baca Juga: BNPB Update Data Terbaru Korban Banjir Longsor Sumut, 166 Meninggal Dunia, 143 Masih Hilang

Sayangnya, selama bertahun-tahun masalah sampah justru makin memburuk, seolah program berjalan hanya di atas kertas.

Fatwa ini menjadi alarm keras betapa peliknya persoalan sampah di Indonesia.

Sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi saluran limbah.

Laut yang menjadi kebanggaan nusantara kini tercemar plastik, styrofoam, hingga limbah berbahaya.

Meski program pemerintah begitu banyak, seperti Gerakan Indonesia Bersih.

Pengurangan sampah plastik, hingga edukasi lingkungan, realita di lapangan masih jauh dari ideal.

Banyak daerah belum memiliki Tempat Pengolahan Sampah (TPS) yang layak.

Bahkan sejumlah kota besar pun masih mengandalkan TPA darurat yang sudah melebihi kapasitas.

Pelaku usaha pun sering lolos dari pengawasan. Dan sayangnya, masyarakat juga kerap abai, menjadikan sungai sebagai tempat sampah terbesar.

Baca Juga: Peran Posyandu Meluas, Cing Ikah Realisasikan Bedah Rumah Warga Cimpaeun

Di tengah realitas ini, fatwa MUI ibarat teguran keras yang menohok, jika negara lamban, lembaga agama akhirnya harus turun tangan menyentil semua pihak.

Fatwa ini diharapkan tak hanya menjadi dokumen, melainkan menjadi pemicu perubahan nyata.

Tanpa aksi serius, sungai dan laut Indonesia akan terus menjadi kuburan sampah raksasa dan masyarakatlah yang menanggung akibatnya.***