POJOKSATU.id, JAKARTA-- Proses penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang tak diborgol dan tak mengenakan rompi tahanan orange Kejagung dikritik Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM).
Proses tersebut dinilai menunjukkan adanya perlakuan berbeda dari Kejagung terhadap Febrie Adriansyah yang merupakan mantan pejabat di sana.
Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap menilai penjelasan terkait Febrie ditahan tanpa borgol di tangan dan rompi pink khas tahanan Kejagung tersebut tidak masuk akal.
Menurutnya, yang menjadi titik persoalan bukan sekadar rompi tahanan, melainkan konsistensi Kejagung dalam menerapkan prosedur untuk tersangka kasus korupsi.
Baca Juga: Tiga Anggota Polda Jabar Pengintimidasi Satpam Bundaran HI akan Dikenai Sanksi Etik
"Jangan sampai ada perlakukan istimewa dan kesan bahwa prosedur dapat berubah ketika yang berhadapan dengan hukum adalah mantan pejabat Kejaksaan sendiri," tegas Ari dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Ari mendesak agar Kejaksaan Agung menunjukkan ketegasan yang sama dalam menangani perkara korupsi, termasuk ketika harus berhadapan dengan mantan pejabatnya di lingkungan internalnya sendiri.
"Kejaksaan Agung harusnya menunjukan ketegasan dan memperlihatkan profesionalitasnya sebagai penegak hukum," tegasnya.
Lebih jauh, Ari meminta Presiden Prabowo untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Baca Juga: Febrie Melenggang Tak Pakai Rompi Tahanan Tangan Tak Diborgol, Malah Mengaku Dikriminalisasi
Dan memastikan seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.
"Tidak boleh ada warga negara yang memperoleh fasilitas atau perlakuan khusus ketika berhadapan dengan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Febrie tiba di Rumah Tahanan KPK menggunakan mobil tahanan Kejagung sekitar pukul 23.24 WIB, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Namun, ia terlihat mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol sebagaimana lazim dikenakan tersangka lain.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menyatakan rompi tahanan tidak sempat dikenakan karena proses penahanan dilakukan secara terburu-buru.
“Ya kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.***




