POJOKSATU.ID Bandara privat milik kawasan industri Morowali, IMIP Private Airport, kembali menjadi sorotan publik.
Bandara ini mulai dibangun pada 2017 dan resmi beroperasi pada Oktober 2019.
Keberadaannya digagas untuk mempercepat mobilitas karyawan, tenaga ahli, dan berbagai kebutuhan operasional perusahaan yang beraktivitas di kawasan industri tersebut.
Baca Juga: Tim STEI ITB Pasang Panel Penerangan Jalur Hutan Rotan di Sijunjung, Bantu Aktivitas Petani
Dengan fasilitas lengkap setara standar internasional, bandara ini disebut mampu mengakomodasi pergerakan pesawat dengan intensitas tinggi.
Namun, di balik megahnya bangunan dan fungsinya yang strategis, sejumlah fakta menarik sekaligus kontroversial muncul ke permukaan.
Salah satunya adalah ketiadaan kehadiran otoritas negara seperti Imigrasi dan Bea Cukai di area bandara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana proses keluar masuk pesawat, tenaga kerja, maupun barang dipantau.
Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas penerbangan di bandara tersebut berjalan tanpa prosedur pemeriksaan yang lazim dilakukan otoritas negara.
Artinya, lalu lintas udara yang masuk maupun keluar dari IMIP Private Airport tidak terhubung langsung dengan sistem pengawasan negara.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai potensi celah pengawasan, terutama mengingat kawasan tersebut dikenal sebagai pusat industri besar dengan mobilitas tinggi.
Baca Juga: Pranata Humas Diminta Ikuti Tren Media Arus Utama dan Medsos Agar Rilis Lebih Efektif
Situasi ini semakin menjadi perhatian ketika disebut bahwa akses ke dalam bandara sangat terbatas.
Aparat keamanan dari luar kawasan dilaporkan tidak memiliki akses langsung masuk ke area bandara tanpa izin khusus.
Pengamanan internal sepenuhnya dikendalikan pihak perusahaan, sehingga kontrol eksternal menjadi sangat minim.
Baca Juga: Bocah SD yang Viral Berangkat Sendirian Pakai KRL Segera Pindah Sekolah Lebih Dekat Rumah
Model pengamanan tertutup ini wajar diterapkan di kawasan industri besar, namun absennya lembaga negara membuatnya semakin disorot.
Sejumlah pakar yang menanggapi informasi ini menyebut bahwa keberadaan bandara, apa pun statusnya, idealnya tetap berada dalam pengawasan lembaga pemerintah terkait.
Hal ini terutama berkaitan dengan pengawasan lalu lintas orang, barang, izin terbang, hingga aspek keamanan nasional.
Baca Juga: BRIN Siap Tampung Lulusan Sekolah Garuda, Bangun Ekosistem Riset dan Inovasi Jangka Panjang
Dalam banyak kasus internasional, bandara privat tetap wajib mengikuti standar otoritas penerbangan sipil dan instansi terkait lainnya.
Meski demikian, sebagian pihak menilai bahwa bandara tersebut dibangun untuk mempermudah operasional ribuan karyawan dan kegiatan industri yang berjalan hampir tanpa henti.
Mobilitas tinggi dan tuntutan efisiensi disebut menjadi alasan mengapa fasilitas ini dibangun dengan standar sendiri.
Namun publik tetap menunggu penjelasan terkait bagaimana sistem pengawasan resmi negara diterapkan, terutama menyangkut jalur penerbangan dan lalu lintas tenaga kerja asing.
Keberadaan bandara privat dengan akses terbatas bukanlah hal baru.
Namun kasus IMIP Private Airport memunculkan diskusi besar karena skalanya yang jauh lebih masif dibanding bandara privat pada umumnya.
Hingga kini berbagai pihak masih menantikan klarifikasi lebih lanjut dari otoritas terkait.
Untuk memastikan bahwa seluruh operasional bandara mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keamanan penerbangan nasional.***




