POJOKSATU.id - Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Karawang, melakukan pendampingan atas kepulangan Huang Zhi Ming, seorang warga negara Taiwan, yang dirawat oleh mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang, Siti Aisah.
Huang Zhi Ming kembali ke Taiwan pada Kamis (6/7), melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dengan jadwal penerbangan pukul 14.40 WIB dan tiba di Bandara Taipei Taoyuan International pukul 21.25 waktu setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Karawang, Barlian Gunawan menjelaskan, keputusan memulangkan Huang Zhi Ming didasari atas permintaan keluarga serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
"Pemulangan atas permintaan keluarga. Sehingga Imigrasi Karawang beserta Taipei Economic and Trade Office (TETO) dan Siti Aisah sepakat untuk menghormati keputusan tersebut dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan," ujar Barlian.
Dalam perjalanannya, lanjut Barlian, Huang Zih Ming didampingi emapat orang, yaitu Siti Aisah, satu orang dari pihak TETO, serta dua orang perwakilan dari tenaga kesehatan.
Setibanya di Taiwan, Huang Zhi Ming dijemput oleh pihak KDEI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terlebih dahulu. Selama proses tersebut, Siti Aisah akan tetap mendampingi Huang Zih Ming.
Sementara biaya pemulangan/pendeportasian Huang Zhi Ming ditanggung oleh keluarganya dan sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang asing yang sudah overstay lebih dari 60 hari dapat dilakukan pendeportasian dengan penangkalan
"Namun karena alasan kemanusiaan dan agar saudara Huang Zhi Ming dapat kembali ke Indonesia, maka kami tidak melakukan penangkalan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
(Rishad Noviansyah)



