POJOKSATU.id, MEDAN— OTT KPK di Panyabungan Mandailing Natal (Madina) dugaan korupsi Dinas PUPR Sumut menyeret nama-nama orang penting di Madina dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

Mantan Bupati Madina 2021-2025 Jafar Sukhairi Nasution dipanggil dan diperiksa KPK di kantor BPKP Wilayah Medan Jalan Gatot Subroto Kota Medan pada Rabu (17/7).

Sukhairi Nasution diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Sementara mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi diperiksa KPK di Polda Sumut pada Selasa (22/7) di Gedung Polda Sumut.

Baca Juga: Kapan Kajari Madina Diperiksa KPK Lagi Buntut OTT di Sumut, Ini Penjelasan Jubir Budi Prasetyo

Keterangan KPK, Yasir diperiksa sebagai saksi dugaan TPK pembangunan jalan di Sumut.

AKBP Yasir Ahmadi menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) hingga 24 Juni 2025 atau dua hari sebelum OTT KPK di Kota Padangsidimpuan dan Madina.

Pada saat OTT KPK pada 26 Juni 2025, AKBP Yasir sudah tak menjabat Kapolres. Namun posisi Yasir saat itu belum serah terima jabatan dengan Kapolres Tapsel yang baru AKBP Yon Edi Winara.

Baca Juga: Kejagung Tak akan Lindungi Kajari Mandailing Natal, Kapuspenkum Cuma Tekankan Mekanisme Pemanggilan

AKBP Yasir pisah sambut Kapolres Tapsel pada tanggal 16 Juli 2025 lalu.

Selain dua mantan pejabat penting di Tapsel dan Madina, KPK juga menggarap Kajari Madina Muhammad Iqbal.

Namun Iqbal mangkir pada pemanggilan Jumat (18/7). Selain Kajari, KPK juga memeriksa Kasi Datun Kajari Madina Gomgoman Halomoan Simbolon.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dihubungi via WhatsApp (WA), Senin (28/7/2025) membenarkan penjadwalan kembali Kajari Madina dan Kasi Datun ini.

“Nanti kami update jika sudah ada penjadwalannya kembali ya,” kata Budi Prasetyo.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Dinas Pendidikan Madina Diperintahkan Bayar Rp1,6 M ke Lembaga Pelatihan Olimpiade

Selain Kajari Madina, KPK juga akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Pokja PUPR Madina, Natalina, yang juga mangkir pada pemanggilan pertama pada Rabu (16/7).

Diketahui, buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (26/6) di Kota Panyabungan Madina terkait dugaan korupsi Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut, menghasilkan lima tersangka.

Dalam kasus ini, diamankan uang suap Rp231,8 juta dari sisa Rp 2 miliar yang sudah dibagi-bagi tersangka Kirun untuk memuluskan dia mendapatkan proyek di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Sumut.

Nilai total anggaran pembangunan jalan TA 2025 serta TA 2023-2024 yang berkaitan dengan kasus suap ini sebesar Rp 231,8 miliar.

Para tersangka dalam kasus OTT di Panyabungan ini antara lain Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar.

Kemudian PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto serta Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar alias Kirun dan Direktur PT Rona Na Mora (RNM) M Rayhan Dulasmi yang juga anak Kirun.***