POJOKSATU.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat standar operasional prosedur (SOP) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul insiden kecelakaan mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Salah satu kebijakan baru yang ditegaskan adalah larangan kendaraan pengantar MBG masuk ke halaman sekolah.
Ke depan, seluruh pengantaran makanan hanya diperbolehkan sampai di luar pagar sekolah demi menjamin keselamatan siswa.
Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi menyeluruh atas insiden kecelakaan yang terjadi.
Menurutnya, aktivitas siswa di halaman sekolah sangat dinamis dan berisiko jika dilalui kendaraan.
“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak sering berlari-lari di halaman,” ujar Nanik, dikutip pojoksatu.id dari Instagram @katadatacoid Minggu (14/12/2025).
Baca Juga: Polwan Polres Karawang Patroli di CFD, Warga Merasa Lebih Aman
Selain pembatasan area pengantaran, BGN juga memperketat syarat pengemudi kendaraan MBG.
Nanik menegaskan bahwa sopir pengantar makanan wajib merupakan pengemudi profesional, bukan sopir cabutan atau individu dengan profesi lain yang tidak memiliki pengalaman memadai.
“Sopir harus benar-benar berprofesi sebagai pengemudi. Bukan orang yang baru belajar mengemudi atau sopir dadakan,” tegasnya.
Baca Juga: Cara Memaksimalkan Penggunaan Tablet di Sekolah untuk Catatan Lebih Rapi dan Efektif
BGN juga menaruh perhatian khusus pada aspek legalitas dan kompetensi pengemudi.
Pengemudi diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dan mampu mengoperasikan kendaraan, baik transmisi manual maupun otomatis.
“Tidak sekadar punya SIM A. Pengemudi harus menguasai kendaraan yang digunakan dan memahami tanggung jawabnya,” ujar Nanik.
Lebih jauh, BGN menekankan bahwa faktor kepribadian dan kesehatan pengemudi juga menjadi syarat utama.
Sopir pengantar MBG harus memiliki rekam jejak yang baik, tidak pernah terlibat kasus narkoba, serta berada dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
Selain itu, pengemudi diwajibkan memahami medan pengantaran dan jalur lalu lintas yang dilalui setiap hari.
Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan, terutama di lingkungan sekolah yang padat aktivitas anak-anak.
Pengetatan SOP ini dilakukan sebagai langkah preventif agar program MBG dapat berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
BGN menegaskan bahwa keselamatan siswa dan tenaga pendidik menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Baca Juga: Ketahui Layanan Registrasi NIRA BKD, Ini Syarat dan Tahapan Seleksi Asesor Beban Kerja Dosen
Insiden di Cilincing menjadi evaluasi serius bagi pelaksanaan MBG di lapangan.
Dengan SOP baru ini, BGN berharap kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memastikan program makan bergizi tetap memberi manfaat tanpa menimbulkan risiko tambahan bagi lingkungan sekolah.***




