POJOKSATU.ID – Harta kekayaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, aset milik orang tua dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Lady Aurellia Pramesti ini ramai disorot publik.
Pasalnya, harta Dedy Mandarsyah yang tertera di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai banyak kejanggalan.
Baca Juga: Hadapi Musim Penghujan Tanpa Sakit? Berikut Cara Ampuhnya
Tidak lain, kekayaan Dedy Mandarsyah ini disorot KPK usai putrinya Lady Aurellia Pramesti terlibat kasus penganiayaan dokter koas Unsri.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @PartaiSocmed pada Rabu (18/12/2024).
Dalam unggahannya, Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kasus Kepala BPJN Kalbar tersebut.
Yang mana, pihaknya akan mendalami harta kekayaan milik Dedy yang dinilai tidak sesuai dengan LHKPN.
“Saat ini tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis terhadap LHKPN milik saudara DM (Dedy Mandarsyah),” ucap Budi.
Budi menjelaskan bahwa tim LHKPN KPK akan menindaklanjuti semua aset milik Kepala BPJN Kalbar tersebut.
Baca Juga: Tak Bantah Rumor Song Mino dan Park Ju Hyun Berpacaran, Agensi Kedua Artis Kompak Klarifikasi Begini
Sebab, sebelumnya pihak KPK diketahui hanya mendalami aset yang dilaporkan Dedy ke LHKPN.
Hal ini dilakukan KPK tidak lain guna mencegah adanya praktik tindak pidana lantaran Dedy merupakan sosok pejabat publik.
“Dalam proses pemeriksaan LHKPN tentunya tidak akan melakukan analisis terhadap harta yang dilaporkan,” jelasnya.
Baca Juga: Realme C75 Hadir di Bandung: Smartphone Tahan Air dan Banting dengan Harga Mulai Rp2 Jutaan
“Tapi tim juga akan melakukan pengecekan terhadap harta ataupun aset yang diduga belum dilaporkan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dugaan tindak pidana ini disinyalir lantaran adanya salah satu aset milik Dedy yang tidak masuk ke dalam LHKPN.
Hal ini dibuktikan dengan keberadaan rumah mewah milik Dedy di kawasan Palembang, Sumatera Selatan yang tidak tercantum dalam LHKPN. ***



