POJOKSATU.id, JAKARTA—Kasus dugaan pemerasan atau suap anak bos Lab Prodia, tersangka Arif Nugroho (AN) dan tersangka Muhammad Bayu Hartoyo (MBH), berbuntut panjang.

Tiga personel polisi Polres Jaksel kena pecat antara lain eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Mariana dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Zakaria.

Sementara dua personel Polres Metro Jaksel yang kena demosi selama 8 tahun dan patsus selama 20 hari yaitu eks Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas.

Hal ini berdasarkan hasil Sidang Etik yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam turut memantau jalannya persidangan.

Baca Juga: Mantan Kanit PPA Polres Jaksel Kena Pecat Imbas Kasus AKBP Bintoro

Kelima personel Polres Jaksel ini kena sanksi imbas dugaan melakukan pemerasan dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Kelima polisi ini juga menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.

“Sidang KKEP juga memberikan sanksi demosi 8 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas,” ujar Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025) dikutip dari Antara.

Menurut Anam, sanksi terhadap AKP Zakaria lebih berat karena ia memiliki peran aktif dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pilihan Kegiatan Quality Time di Akhir Pekan Bersama Keluarga dan Orang Tersayang

Ia juga disebut memahami aliran dana yang diterima dari tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Zakaria merupakan bagian dari rangkaian peristiwa sejak pejabat lama hingga pejabat baru, sehingga ia mengetahui keseluruhan proses dan bagaimana pengelolaan uang itu dilakukan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anam menyampaikan dalam sidang kode etik, konstruksi perkara diuraikan secara terperinci oleh komisi terkait sebelum memutuskan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dipecat.

"Dari sudut pandang konstruksi perkara, kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai penyuapan daripada pemerasan," jelasnya.

AKBP Bintoro Menangis

Usai mendengarkan pembacaan putusan sidang, Bintoro disebut menyesali perbuatannya dan menangis. Hal itu dikatakan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut memantau sidang etik.

"Menyesal dan menangis," kata Anam kepada wartawan.

Baca Juga: Buntut Polisi Peras WNI Saat Konser DWP, 3 Anggota Dipecat Tidak Hormat, Sementara 33 Lainnya di Sanksi Demos

Lebih lanjut, dia mengatakan, beberapa di antaranya bahkan diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.

"Iya (Bintoro akui) perbuatannya salah," ujar dia.

“Namun, para pelanggar mengajukan banding," ujar dia

Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.***