POJOKSATU.ID – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi belum lama kian banyak menimbulkan tanda tanya besar.
Sebab, belum diketahui pasti siapa pelaku utama dalam kematiannya saat berada di vila Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun, sebanyak tiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua atasannya Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, serta seorang wanita Misri Puspita Sari (23).
Baca Juga: Usai Diduga Bunuh Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari Sempat Unggah Foto Pakai Bikini
Usut punya usut, Misri Puspita Sari ini mengaku kerasukan arwah Brigadir Nurhadi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana yang dilansir Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Meta80ki pada Rabu (9/7/2025).
Dalam unggahannya, pengakuan tersebut disampaikan langung oleh Yan Mangandar Putra selaku kuasa hukum Misri.
Baca Juga: Presiden Amerika Tetapkan Kenaikan 50 Persen untuk Tarif Tembaga Impor
Yan menyebutkan bahwa Misri kerap kali mengalami gangguan psikologis tidak lama setelah ditetapkan sebagi tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Bahkan, kuasa hukum tersangka itu menyebutkan bahwa kliennya kerap kali kerasukan arwah korban.
“Sejak ditetapkan tersangka 17 Juni, Misri kerap stres, bahkan kerasukan arwah Nurhadi. Arwah itu menyebut siapa pelaku dan cara dia dibunuh,” terangnya.
“Saat hipnosis, dia (Misri) menggambarkan ada sosok raksasa tanpa wajah yang melarangnya bicara soal kejadian itu,” lanjutnya.
Seperti diketahui, nama Misri belakangan mencuat di kalangan publik lantaran inisialnya disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Sebagaimana halnya yang sampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat.
Baca Juga: Sudah Dinyatakan Lulus PPPK Tahun 2024, 4 Orang Justru Dibatalkan Panitia, Ternyata Ini Alasannya
Syarif menuturkan bahwa tidak hanya dua atasan Brigadir Nurhadi saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Melainkan, salah satu dari dua wanita yang ikut hadir di vila tersebut juga menjadi tersangka kasus serupa.
“Ada unsur penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini. Tidak hanya dua tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Main Saham Nggak Bisa Asal-asalan, Ini Alasan Pentingnya Regulasi Pasar Modal
“Polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai tersangka ketiga yang diduga terlibat dalam kegiatan di vila saat insiden terjadi,” lanjutnya. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android
Versid iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov



