POJOKSATU.ID – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi belakangan ini kian ramai disorot publik.
Pasalnya, terdapat banyak sekali tanda tanya besar dalam proses penanganan kasus pembunuhan terhadap korban.
Salah satunya, kuasa hukum Ipda Haris Chandra yang jadi tersangka dalam kematian Brigadir Nurhadi turut protes dengan sikap para penyidik.
Baca Juga: Due Diligence: 'Cek Dulu Sebelum Deal', Jurus Wajib Biar Gak Salah Langkah di Dunia Bisnis
Sebab, menurut kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan itu tim penyidik kurang transaparan dalam menangani perkara tersebut.
Sebagaimana yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarlombok.co.id pada Kamis (10/7/2025).
Diketahui, pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Ipda Haris usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti yang minim.
Baca Juga: Kompolnas Soal Brigadir Nurhadi Diduga Dibunuh Dua Atasan: Kasus ini Harus Dibuka Terang
Oleh karena itu, banyak publik berspekulasi bahwa atasan Brigadir Nurhadi tersebut terlibat langsung dalam aksi pembunuhan.
“Kami khawatir informasi yang tidak berbasis fakta hukum dapat menjustifikasi klien kami sebagai pelaku,” jelasnya.
“Padahal proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bukti yang cukup,” lanjut tim kuasa hukum Ipda Haris.
Baca Juga: Persiapan Jelang Pelaksanaan SMM Tahap II USU Tahun 2025, Berikut Materi dan Soal Lengkap Ujiannya
Diketahui, pernyataan tersebut senada dengan kuasa hukum Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitono.
Seperti diketahui, tidak hanya Ipda Haris saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, melainkan juga Kompol Yogi.
Dalam hal ini, Hijrat meminta kepada Polda NTB untuk lebih transparan dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Jangan Nekat Terjang Banjir! Ini Batas Aman Mobil Biar Nggak Jebol Mesin
Pernyataan itu disampaikan Hijrat lantaran kliennya mendapatkan ancaman sanksi pasal pembunuhan.
Padahal, seperti yang diketahui bahwa sosok pelaku sesungguhnya masih belum diketahui dan dipublikasi oleh Polda NTB.
“Peristiwanya bagaimana? Yang dijelaskan hanya penyebab. Ahli forensik hanya menjelaskan kematian bukan siapa pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: LSI Denny JA: 83,6 Persen Warga Purwakarta Puas, Om Zein Dapat Kado Manis Jelang Hari Jadi ke-57
“Jadi, kami sebagai kuasa hukum sampai saat ini tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda NTB menetapkan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP kepada klien kami,” terangnya. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android
Versid iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov



