POJOKSATU.ID - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan sekitar 20 ribu calon jemaah haji dari Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara berpotensi gagal berangkat pada musim haji 2026.
Risiko tersebut muncul akibat dampak bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di tiga provinsi tersebut.
Menurut Gus Irfan, kondisi darurat yang masih berlangsung membuat proses persiapan keberangkatan jemaah tidak berjalan optimal.
Baca Juga: Pemkab Bogor Teguhkan Peran Ulama sebagai Penjaga Harmoni Sosial
Mulai dari aspek administrasi, kesehatan, hingga kesiapan ekonomi jemaah terdampak bencana menjadi perhatian serius pemerintah.
“Sekitar 20 ribu jemaah dari Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara terdampak bencana dan berpotensi tidak bisa berangkat haji pada 2026,” ujar Gus Irfan, dikutip pojoksatu.id dari detik.com.
Dalam situasi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah membuka peluang untuk melakukan penyesuaian kuota haji.
Baca Juga: Antisipasi Longsor Kali Krukut, Supian Suri Targetkan Pemasangan Turap Baja Tahan Dua Dekade
Salah satu opsi yang disiapkan adalah mengalihkan akumulasi kuota dari provinsi terdampak ke provinsi lain, apabila kondisi darurat belum memungkinkan jemaah untuk diberangkatkan.
Namun demikian, Gus Irfan menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat fleksibel.
Pemerintah tetap mengedepankan kepentingan jemaah dan akan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sebelum mengambil keputusan final.
“Jika memang belum memungkinkan, kuota bisa dialihkan sementara. Tapi semua akan dibahas bersama DPR,” jelasnya.
Komisi VIII DPR RI disebut memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam mengatur jadwal dan mekanisme keberangkatan jemaah terdampak.
Hal ini dilakukan agar hak jemaah tetap terlindungi tanpa melanggar ketentuan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Disdik Depok Tantang Lulusan PPG Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka
Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah masih memberikan tambahan waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon jemaah yang terdampak bencana.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu jemaah yang mengalami kesulitan ekonomi akibat bencana alam.
“Pelunasan masih kami beri waktu tambahan. Kami ingin memberi ruang bagi jemaah untuk pulih terlebih dahulu,” kata Gus Irfan.
Baca Juga: Ingin TPG dan THR 100 Persen Cair? Guru ASN Perlu Memenuhi Syarat Ini Sesuai PMK 23 Tahun 2025
Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan pelunasan tidak dapat dipenuhi, maka keberangkatan jemaah kemungkinan akan diundur ke musim haji 2027.
Pemerintah memastikan penundaan tersebut tidak akan menghilangkan hak jemaah atas kuota yang telah diperoleh.
Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan haji 2026, terutama dalam memastikan keadilan bagi jemaah terdampak bencana.
Pemerintah menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau kesiapan calon jemaah.
Gus Irfan berharap masyarakat dapat memahami situasi ini sebagai langkah perlindungan, bukan pembatasan.
Keselamatan dan kesiapan jemaah, menurutnya, menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.***




