POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik dihebohkan dengan pernyataan pemerintah terkait hunian Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Yang mana, aturan tersebut menegaskan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) batal pindah ke IKN.
Tidak heran, publik sontak menyoroti beberapa bangunan yang sudah rampung dikerjakan pemerintah di IKN.
Baca Juga: Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaan, Total Nilainya Capai Rp1 Triliun, Cicilan Rp136 Miliar
Salah satunya, bangunan berupa rumah dinas para menteri kabinet Presiden Prabowo Subainto yang ditaksir seharga Rp14 miliar per unit.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @rizkidwika pada Minggu (2/2/2025).
Dalam unggahannya, terpampang jelas rumah hunian para menteri di IKN yang disebut tidak berpenghuni.
“Rumah mewah menteriiii kagak dihuniii. Kok pada nggak pindah ke sana? Kan lumayan, biar nggak perlu tototot di jalanan,” jelas di-caption.
Cuitan tersebut sontak menarik perhatian publik mengingat penampakan rumah menteri di IKN terbilang cukup mewah.
Terlebih, bangunan tersebut diduga tidak berpenghuni lantaran para ASN tidak jadi pindah secafra serempak ke IKN.
“Dipindahin aja kenapa, biar mentri2 pada di sana. Biar berkurang juga keberisikan dari Jakarta,” ketik @annethesky.
“Disaat yg bersaman banyak yg orang2 yg rumahnya gak layak ditempati dan buat makan aja susah, sementara ada rumah dengan biaya MM-an gak ditempati,” ketik @x6a283.
Seperti diketahui, belum lama ini pemerintah mengeluarkan aturan terkait mobilisasi para ASN ke IKN.
Baca Juga: Intip Biodata Wenny Myzon, Pegawai PT Timah yang Hina Para Tenaga Honorer Pakai Layanan BPJS
Yang mana, dalam aturan tersebut menegaskan bahwa agenda terkait pemindahan para ASN ke IKN ditunda.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini melalui surat resmi.
Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi yang diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini pada 24 Januari 2025.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Pria Disabilitas di Subang, Diawali Nonton Video Asusila
Diketahui, dalam surat tersebut menjelaskan seputar permasalahan yang menjadi hamabtan proses pemindahan tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” jelas dalam surat tersebut yang dikutip Pojoksatu.id dari portal radarlawu.jawapos.com. ***



