POJOKSATU.ID- Publik dibuat geram setelah mengetahui alat belajar untuk siswa tunanetra di SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta ditahan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Alat bernama taptilo ini merupakan hibah dari Korea Selatan, namun pihak sekolah diharuskan membayar ratusan juta rupiah untuk bea masuk dan pajak.

Akibat kenakalan Bea Cukai ini, kasusnya kemudian viral di media sosial setelah seorang warga mengeluhkan situasi tersebut.

Bea Cukai Soekarno-Hatta, yang awalnya tidak mengetahui status hibah alat tersebut, akhirnya bergegas membebaskan bea masuknya.

Baca Juga: Anang Hermansyah Dihujat Gegara Cecar Ghea Indrawari Belum Menikah di Usia 26 Tahun, Aurel Hermansyah Ikut Dikritik usai Membela Sang Ayah

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya saat itu tidak mengetahui barang bernama taptilo dari Korea Selatan untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta merupakan hibah.

"Sebelumnya dari pihak penerima tidak menyampaikan bahwa barang tersebut hibah," kata Gatot, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).

Saat ini pihak Bea Cukai Soetta, kata Gatot, masih terus berkoordinasi dengan SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurus fasilitas bebas bea masuk dan pajak, dengan meminta sejumlah data atas barang hibah tersebut.

"Kami sudah minta data terkait kepada yang bersangkutan dan selanjutnya kami masih koordinasi dengan pihak SLB dan dinas terkait di Pemprov DKI guna memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya atas hibah,” sambungnya.

Baca Juga: Efek Gempa Garut BNPB Catat 267 Rumah Rusak

Kejadian ini viral setelah seorang warga mengeluh di platform X mengenai alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta yang tiba di Indonesia sejak 18 Desember 2022 dan ditahan oleh pihak Bea Cukai Soetta.

Pihak sekolah diminta melengkapi sejumlah dokumen seperti link pemesanan yang tertera harga, invoice yang telah divalidasi bank, katalog harga barang, nilai freight, dan dokumen lainnya.

Selain itu mereka juga diminta membayar ratusan juta rupiah untuk barang yang berstatus hibah. ***