POJOKSATU.id, JAKARTA—Dosen pembimbing akademik Jokowi sewaktu kuliah di UGM pada periode 1980-1985, Ir Kasmudjo MS, yang sudah sepuh 75 tahun, masih ikut digugat kasus ijazah Jokowi.

Karena sudah sepuh, Kasmudjo yang kini sudah pensiun dari dosen itu menyerahkan semua urusan ijazah Joko Widodo ke Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).

Kasus ijazah Jokowi ini sudah bergulir di PN Sleman. Gugatan teregister dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Kagama Cirebon Raya Temui Jokowi, Angkat Isu Rekonsiliasi dan Polemik Ijazah

"Saya begini. Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari Fakultas, sudah bilang, 'Semua, nanti suruh ke sini Pak, nanti kita jawab semua’," tegas Kasmudjo kepada wartawan di rumahnya di Kawasan Pogung Kidul, Mlati, Sleman, Yogyakarta, Rabu (14/5/2025) siang.

Secara pribadi, Kasmudjo mengaku memang belum siap menghadapi persidangan karena dia memang belum pernah melakukan hal seperti itu sebelumnya.

"Nggak siap. Saya menghadapi macem-macem itu, saya belum pernah," kata Kasmudjo lagi.

Baca Juga: Ada Indonesia, Berikut Jadwal Fanmeeting Aktor Lee Do Hyun di Asia, Diumumkan sehari setelah Keluar dari Wamil

Sebelumnya, gugatan soal ijazah Jokowi itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini pihak penggugat adalah Ir Komardin.

Para pihak tergugat dalam perkara ini adalah Rektor UGM, Wakil Rektor 1 UGM, Wakil Rektor 2 UGM, Wakil Rektor 3 UGM, Wakil Rektor 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir Kasmudjo.***