POJOKSATU.id, JAKARTA—Istri siri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suci Nitia Edward (SC) turut diamankan dalam OTT yang digelar KPK di salah satu kabupaten di Riau itu pada Selasa (30/6).

SC yang merupakan istri kedua Bupati Suhardiman Amby ini belum ditetapkan tersangka, masih berstatus sebagai saksi saja.

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dihubungi, Rabu (1/7) menjelaskan bahwa status SC masih sebagai saksi.

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Kuansing Riau, Bupati Bersama Sekda Ditahan, Istri Siri Ikut Diamankan

“Statusnya saksi,” ujar Budi Prasetyo via WhatsApp (WA).

Seperti diketahui, Suci Nitia Edward, disebut sebagai istri kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby. SC dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026).

Pemeriksaan terhadap SC dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dalam perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Baca Juga: Miris! Honorer Kuansing Pernah Dibayar Rp120 Ribu per Bulan sebelum Diangkat PPPK

Lima orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK terdiri dari tiga pihak swasta, satu pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kuansing dan Suci Nitia Edward atau SC.

KPK membutuhkan keterangan SC untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Saat OTT, KPK mengamankan 10 orang, termasuk istri siri Bupati Kuansing. OTT berkaitan jual beli jabatan di Pemkab.

Tiga Orang Tersangka

KPK memutuskan menahan Sekda Zulkarnain, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan wartawan di Gedung Merah Putih KPK pukul 15.45 WIB, Rabu (1/7), para tersangka sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Mereka hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

KPK juga akan menggelar konferensi pers dan membeberkan kronologi penangkapan dan konstruksi kasus ini pada Rabu sore.

Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026) membenarkan OTT di Kuansing.

"Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Budi.

Budi Prasetyo menyebutkan suap dalam OTT ini berkaitan jual beli jabatan Sekda Kuansing.***