POJOKSATU.id, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Perpres tersebut menegaskan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, hingga pemindahan pusat pemerintahan ke IKN merupakan bagian dari upaya mendukung terwujudnya Nusantara sebagai pusat politik nasional di masa depan.
Baca Juga: Ribuan Buruh Padati DPR RI, Tuntut Supremasi Sipil hingga Tolak Upah Murah
Langkah ini sekaligus menandai babak baru perjalanan Indonesia. Pemerintah memastikan pembangunan infrastruktur di IKN terus dikebut agar siap mengemban peran barunya sebagai pusat pengambilan keputusan politik nasional pada 2028.
Indikator Ibu Kota Politik
Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028 tidak bisa dilakukan begitu saja.
Melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, menggariskan sederet syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum IKN benar-benar berfungsi sebagai pusat pemerintahan baru.
Sejumlah indikator itu antara lain: terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare, pembangunan gedung dan perkantoran minimal 20 persen, serta hunian layak yang terjangkau dan berkelanjutan sedikitnya 50 persen.
Baca Juga: Pengamat Nilai Tak Ditemukan Dugaan Anak Kapolri Terlibat Tambang Ilegal
Di samping itu, sarana-prasarana dasar wajib tersedia minimal separuh, dan indeks aksesibilitas serta konektivitas kawasan IKN harus menyentuh angka 0,74.
Tak berhenti di situ, syarat lain yang juga harus dicapai adalah pemindahan 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara (ASN) ke IKN, serta cakupan layanan kota cerdas (smart city) yang mencapai 25 persen.
Artinya, perpindahan ibu kota bukan semata urusan beton dan bangunan, melainkan juga kesiapan sumber daya manusia, teknologi, hingga infrastruktur modern yang menyokongnya.
Perpres 79/2025 sendiri merupakan bagian dari tahapan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, sekaligus penjabaran tahun pertama RPJMN 2025–2029. Target yang dipatok jelas ambisius, sebab mencakup pembangunan fisik kawasan inti hingga persiapan SDM yang akan bertugas di pusat pemerintahan baru.
Sejumlah fasilitas strategis kini sudah mulai berdiri di KIPP IKN. Antara lain rumah susun ASN, Istana Garuda, Istana Negara, Kantor Kemenko 3, hingga training center PSSI.
Semua itu menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk mengejar target dan memastikan IKN siap menjalankan peran barunya sebagai pusat politik Indonesia.***




