POJOKSATU.ID - Rencana Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2026 kembali memunculkan polemik publik.
Meski pemerintah mengklaim fase pertama pembangunan IKN hampir rampung, wacana pemindahan aktivitas wakil presiden ke IKN dinilai masih menyisakan banyak persoalan.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut progres pembangunan tahap pertama telah mencapai 97 persen.
Ia mengatakan hanya menyisakan beberapa bangunan utama.
Baca Juga: Pemkab Bogor Lakukan Pemeliharaan Jembatan Leuwiranji, Jalan Ditutup Total 13–31 Desember 2025
"Seperti masjid dan kantor wakil presiden yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025" ujarnya, dikutip dari Kompas, 13 Desember 2025.
Klaim ini kemudian diikuti pernyataan bahwa Gibran disebut memiliki keinginan untuk mulai berkantor di IKN pada 2026.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu kritik.
Banyak pihak mempertanyakan makna “97 persen rampung” jika aktivitas pemerintahan masih belum berjalan dan ekosistem kota belum benar-benar hidup.
Baca Juga: Rompi Tersangka Belum Terpasang, Wakil Wali Kota Bandung Mendadak Tumbang di Rumah Sakit
Publik menilai pembangunan fisik semata tidak otomatis menandakan kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
Fasilitas dasar memang disebut hampir selesai, tetapi realitas sosial, ekonomi, dan administratif dinilai masih jauh dari kata matang.
Rencana Gibran berkantor di IKN juga dipandang lebih bersifat simbolik ketimbang fungsional.
Hingga kini, belum ada kejelasan kementerian atau lembaga negara mana yang benar-benar akan berkantor penuh di IKN dalam waktu dekat.
Tanpa kehadiran struktur pemerintahan yang utuh, keberadaan kantor wakil presiden dikhawatirkan hanya menjadi monumen politik tanpa aktivitas nyata.
Selain itu, publik masih mempertanyakan urgensi percepatan pemindahan pejabat negara ke IKN di tengah berbagai persoalan nasional.
Ketimpangan pembangunan di daerah, tekanan ekonomi masyarakat, hingga bencana alam yang belum tertangani optimal.
Basuki sendiri mengakui bahwa rencana Gibran berkantor di IKN masih sebatas “keinginan” yang ia dengar, bukan keputusan resmi.
Baca Juga: Kabel Semrawut Ancam Keselamatan, Rudy Susmanto Turun Langsung Awasi Penataan Fiber Optik
Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa wacana tersebut belum memiliki dasar kebijakan yang kuat.
Ketidakpastian ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah masih gamang dalam menentukan arah pemanfaatan IKN pasca pembangunan tahap awal.
Kritik juga muncul terkait transparansi dan konsistensi pemerintah.
Selama ini, publik disuguhi angka-angka progres pembangunan, namun minim penjelasan soal kesiapan sumber daya manusia, sistem pemerintahan.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Begini Cara Mengurus Ijazah yang Hilang karena Bencana
Tanpa kejelasan itu, rencana Wapres berkantor di IKN berisiko dipersepsikan sebagai langkah tergesa-gesa.
Alih-alih menjadi simbol kemajuan, langkah ini justru bisa mempertegas jarak antara narasi pemerintah dan realitas di lapangan.
Jika IKN belum mampu berfungsi sebagai pusat aktivitas negara, maka pemindahan kantor wakil presiden hanya akan memperpanjang daftar kebijakan yang tidak baik.
Demikian perkembangan informasi seputar IKN yang akan menjadi kantor baru bagi Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka.***




