POJOKSATU.id, JAKARTA— Dalam OTT di Kabupaten Langkat, KPK mengamankan 7 orang mulai dari Bupati, Kadis, eks anggota DPRD Sumut hingga ajudan serta sopir Bupati Langkat.
Adapun identitas 7 orang ini antara lain Bupati Langkat Syah Afandin, Timses Pilkada 2024 Yaqub Abdhal Al Mu’arif, Plt Kadisdik Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, driver Bupati Zulkifli, Sugiarto dari pihak swasta, dan Syahrial (SYH) eks anggota DPRD Sumut.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya;
a. Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syahrial (SYH)
b. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta.
c. 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil Syah Afandin. Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli.
d. 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar;
e. Serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga: OTT KPK di Langkat dan Kuansing Ternyata Bocor, Bupati Ondim Bahkan Sempat Balik Arah
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.
“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jumat malam (4/7).
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: Uang Amplop Bupati Kuansing di Meja Menhut Raja Juli Berasal dari Sisa Hasil Usaha KUD
Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Eks Anggota DPRD Terlibat
Syahrial, sang mantan anggota DPRD Sumut, memiliki peran sentral sebagai perantara uang suap sesaat sebelum operasi penangkapan berlangsung.
Transaksi bermula ketika Yaqub menyatakan hanya sanggup memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada Syah Afandin.
Merasa situasi sedang memanas karena mengetahui tim KPK sedang mengintai di kawasan Langkat, Syah Afandin langsung memerintahkan Yaqub untuk menyerahkan uang ratusan juta tersebut melalui Syahrial pada Kamis, 2 Juli 2026.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kafe di Kota Medan pada pukul 08.00 pagi untuk melakukan transaksi serah terima uang haram tersebut.
"Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang kami temukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," kata Ahmad Taufik Husein.***




