POJOKSATU.ID- Kerabat Imam Masykur, Mukhsin Buchari mengatakan, pihak keluarga korban sudah mengikhlaskan kepergian Imam Masykur ke pangkuan yang maha kuasa.
Hanya saja, pihak keluarga masih belum ikhlas dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku yang merupakan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik bersama dua anggota TNI lainnya.
"(Keluarga korban) hanya minta hukumanya gak setimpal (untuk pelaku)," kata Mukhsin Buchari saat dihubungi pojoksatu.id, Kamis, 31 Agustus 2023.
Dengan permintaan hukuman yang setimpal terhadap para pelaku, kata Mukhsin, saat ini kondisi orang Ibunda korban Imam Masykur tengah drop lantaran masih teringat dengan kekejaman para pelaku.
"Kondisi Ibunda Imam Masykur lagi tidak sehat. Ibunda lagi drop," ujarnya.
Kendati menuntut hukuman setimpal terhadap para pelalu, namun Mukhsin pastikan hingga saat ini tidak adanya intimidasi dari pihak TNI terhadap keluarga korban. Proses hukumnya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tidak ada intimidasi ya," tegasnya.
Baca Juga: Berkas Kasus Penipuan IPhone Si Kembar P21, Rihana dan Rihani Segera Jalani Sidang
Seperti diketahui, seorang warga sipil berinisial IM (25 tahun) harus kehilangan nyawanya usai diculik dianiaya hingga tewas oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Prama RM.
Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Dari kesaksian warga, pelaku penculikan berjumlah sekitar tiga orang. Para pelaku datang langsung membawa pergi korban menggunakan mobil secara paksa. Kemudian rentang waktu pukul 19.00 WIB-20.00 WIB.
Baca Juga: Tantangan 20 Soal Pilihan Ganda Mapel Fisika Untuk Menguji Siswa SMA Kelas 11, Siapa Berani Coba
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan oknum prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas bakal dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Senin, 28 Agustus 2023. ***



