POJOKSATU.id, JAMBI—ASN Pemprov Jambi, Rizki Capriyanto alias Yanto (36), terdakwa pencabulan sesama jenis ke siswa SMP, divonis 2 tahun penjara di PN Jambi, Kamis (3/7) lalu.
Imelda, ibu korban, tidak terima atas putusan ini dan mengajukan protes ke majelis hakim karena menilai vonis terdakwa terlalu ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun.
Kasus ini sekitar November 2024 lalu viral di media sosial, dimana terdakwa saat ini mengendarai mobil sedan merah saat melakukan aksi cabulnya.
Baca Juga: Zohran Mamdani
Terdakwa merupakan PNS di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi.
Pelecehan itu terjadi pada Selasa (12/11) di kawasan Simpang Lorong Purnama, Kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan pulang sekolah dihampiri oleh pelaku yang menanyakan tempat bermain billiard.
Terdakwa melakukan pelecehan dengan membuka celana korban di dalam mobil merah milik terdakwa.
Baca Juga: Kenapa Data 1, 9 Juta Penerima Bansos Dikurangi, Tenyata Tak Tepat Sasaran, Gus Ipul Minta Maaf
Ibu Korban Protes Hakim
Imelda, ibu korban tidak terima atas putusan ini. Dia pun membantah poin-poin pertimbangan hakim.
"Tidak terima saya. Itu jauh nian dari tuntutan jaksa dari 7 tahun menjadi 2 tahun. Dalam persidangan juga, karena hakim ngomong dia (terdakwa) berkelakuan baik dan mengaku salah, mengakui perbuatannya, bahwa itu tidak benar, dalam persidangan dia tidak mengakui," kata Imelda, Sabtu (5/7/2025).
Usai putusan, Imelda sempat berteriak histeris hingga menunjuk-nunjuk terdakwa Yanto yang keluar dari ruang sidang. Menurutnya, selama persidangan terdakwa banyak membalikkan fakta.
Sampai saat ini, anaknya yang masih berusia 14 tahun masih trauma. Bahkan, setiap keluar rumah harus didampingi orang tuanya.
"Masih trauma sampai sekarang, emosinya tak terkendali, sampai keluar rumah masih saya dampingi," kata Imelda ortu korban siswa SMP tersebut.***




