POJOKSATU.id, JAKARTA—Tersangka Ibrahim Arief merupakan sosok jenius lulusan S1 dan S2 Teknik Informatika dari ITB Bandung dan University of Eastern Finland di Finlandia timur.

Selama kuliah lima tahun (2003-2008) di Jurusan Informatika ITB, dia mendapatkan IPK 3,26 dan juga aktif di Himpunan Mahasiswa Informatika ITB.

Ibam sapaan akrabnya melanjutkan S2 di University of Eastern Finland melalui program Erasmus Mundus.

Di sana, ia berhasil meraih gelar Master dalam program CIMET (Color in Informatics and Media Technology).

Baca Juga: Ruwatan Bumi Parakan Garokgek: Tradisi Syukur Panen yang Kini Resmi Jadi Warisan Budaya Purwakarta

Setelah pulang ke Indonesia pada 2016, dia bergabung dengan Bukalapak dan kemudian menduduki posisi Vice Presiden of Engineering, Vice Presiden of R&D serta melapor ke CTO dan COO.

Ada cerita unik tentangnya saat menimbang pekerjaan di Govtech Edu. Saat itu, dia sebenarnya sedang didekati oleh Facebook, dan ditawari untuk bekerja di luar Indonesia.

“Rencana awal saya adalah bertolak ke Eropa dan membangun karier saya di Facebook London,” katanya dikutip dari laman Medium Govtech Edu.

Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, 2 Mantan Direktur SD dan SMP Kemendikbudristek

“Tetapi, setelah menimbang-nimbang dan melalui proses pengambilan keputusan yang sulit, saya memilih untuk tinggal di Indonesia demi bekerja dengan Govtech Edu.”

Ia juga dikenal sebagai CTO (Chief Technology Officer) di GovTech Edu.

Mantan VP Bukalapak

Ibrahim Arief dikenal luas di kalangan startup sebagai sosok yang pernah memegang posisi Vice President (VP) Bukalapak, salah satu unicorn e-commerce Indonesia.

Setelah keluar dari Bukalapak, Ibrahim memilih sebagai konsultan individu, ia membantu menyusun infrastruktur manajemen sumber daya sekolah dan kemudian menjabat sebagai Chief Technology Officer (CTO) di GovTech Edu selama periode 2020-2024.

Baca Juga: 2 Bulan Sebelum Jadi Mendikbudristek, Nadiem Buat Grup WA Khusus Pengadaan Laptop Chroomebook

Di GovTech Edu, Ibrahim berperan penting dalam digitalisasi pendidikan nasional, termasuk pengadaan perangkat teknologi seperti laptop berbasis Chrome OS (Chromebook).

Namun, proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,3 triliun ini belakangan dinilai bermasalah.

Kejagung mengklaim negara dirugikan Rp 1,98 triliun.

Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan laptop Kemendikbud atau Kemendikbudristek 2020-2022 yaitu Staf Khusus Nadiem yaitu Jurist Tan dan Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Sementara dua mantan petinggi Kemendikbudristek yang jadi tersangka yaitu Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah. Kedua PNS ini merupakan pejabat era Nadiem Makarim.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***