POJOKSATU.id, JAKARTA—Ibrahim Arief alias Ibam mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek era Nadiem Makarim divonis 4 tahun penjara.
Ibam memberikan tanggapan usai divonis empat tahun penjara. Dia menghargai sikap dua hakim yang dissenting opinion.
Dua hakim berpendapat seharusnya Ibam dibebaskan atau divonis bebas.
Ibam merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.
"Saya tentu akan terus menghormati proses hukum yang berlaku," kata Ibrahim usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Tak Terbukti Untungkan Dirinya, Ibam Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Meski begitu, ia menilai terdapat unsur ketidakadilan dalam putusan tersebut.
"Tapi memang di sini ada, saya pribadi merasa ada unsur ketidakadilan yang sangat kentara," ucapnya.
Ibrahim menanggapi pendapat berbeda atau dissenting opinion dua hakim terhadap vonis dirinya dalam perkara tersebut.
Dimana hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra berpendapat Ibrahim seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan atau divonis bebas.
Baca Juga: Menanti Vonis Ibrahim Arief yang Sakit Jantung, Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Laptop Chromebook
"Saya sangat apresiasi dissenting opinion-nya, karena menunjukkan, yang menurut saya, adalah lebih dekat dengan keadilan dari perspektif dan semua yang saya alami dalam persidangan ini juga gitu," tegasnya.
Ibrahim menilai sikap dua hakim ini dimana hal itu lebih dekat dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.***




