POJOKSATU.id, JAKARTA – Ibrahim Arief alias Ibam divonis 5 tahun penjara dan disuruh membayar uang pengganti Rp 5 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hakim PT memperberat hukuman terdakwa di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini.
Sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ibrahim Arief 4 tahun penjara dan tidak ada membayar uang pengganti.
Sebagai informasi, mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek era Nadiem Makarim ini divonis penjara 4 tahun.
Baca Juga: Markas GRIB Jaya Terbakar di Jakarta Barat, Kantor Pusat untuk Proses Administrasi
Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Jika denda tidak dibayar, akan diganti hukuman 140 hari penjara. Ibam sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan tidak dibebani uang pengganti.
Baca Juga: 10.000 Tanah Wakaf dan Sarana Keagamaan di Kabupaten Bandung Segera Disertifikasi
Kini, hakim membebankan uang pengganti Rp 5 miliar ke Ibam.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," ujar hakim.
Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Hakim mengatakan, jika harta benda Ibam tidak cukup, diganti hukuman 4 tahun penjara.***




