POJOKSATU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eksekusi Putri Candrawathi terpidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu dilakukan pada Rabu, 23 Agustus 2023, kemarin.

Kabar Putri Candrawathi dijeboloskan ke Lapas Pondok Bambu dikonfirmasi Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Thailand vs Indonesia, Semifinal Piala AFF U23 2023

"Iya, sudah dieksekusi per hari kemarin," kata Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 24 Agustus 2023.

Syarief menyebut, eksekusi istri Ferdy Sambo tersebut merupakan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023.

Dalam putusan kasasi yang dikabulkan itu, MA memangkas hukuman pidana 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Banyak Selebgram Ditangkap Kasus Judi Online, Pengamat Ini Singgung Konsorsium 303 Ferdy Sambo

Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.

Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.

Terdakwa lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Baca Juga: DCS Daftar Nama-nama Caleg DPRD Purwakarta 2024 dari Partai Gerindra

MA juga mengabulkan kasasi dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky Rizal dipangkas dari pidana penjara 13 tahun dari sebelumnya 8 tahun.

Kuat Ma'ruf, yang juga asisten rumah tangga Putri, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.***