POJOKSATU.ID- Hukum korek kuping atau membersihkan telinga saat puasa adalah suatu hal yang perlu diperhatikan. Berikut adalah penjelasan tentang hukum korek kuping saat puasa:

Korek kuping adalah tindakan membersihkan kuping dengan menggunakan jari atau alat lainnya.

Menurut hukum Islam, korek kuping saat puasa tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada cairan atau benda lain yang masuk ke dalam kuping.

Beberapa dalil dari hadits yang mendukung bahwa korek kuping saat puasa tidak membatalkan puasa adalah:

Baca Juga: Kabar Terkini Oknum Polisi Aniaya Warga di Madina, Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan

1. HR. Bukhari dan Muslim

Barangsiapa yang membersihkan kupingnya dengan jari, maka tidaklah batal puasanya."

2. HR. Abu Dawud Korek kuping tidak membatalkan puasa

Syarat-Syarat

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar korek kuping saat puasa tidak membatalkan puasa:

1. Tidak Ada Cairan atau Benda Lain yang Masuk ke dalam Kuping. Korek kuping tidak boleh dilakukan dengan menggunakan cairan atau benda lain yang dapat masuk ke dalam kuping.

2. Tidak Menggunakan Alat yang Berlebihan. Alat yang digunakan untuk korek kuping tidak boleh berlebihan, karena dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: TB Hasanuddin PDIP Setuju TNI Isi Jabatan Sipil dengan Syarat Permintaan Menterinya

Namun, tahukah kamj jika korek kuping dilakukan dengan sengaja menggunakan alat, maka hukumnya sama dengan mencicipi makanan saat puasa, yaitu membatalkan puasa 

Namun, jika korek kuping dilakukan tanpa sengaja atau tidak menggunakan alat, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini karena tidak ada dalil yang secara spesifik melarang korek kuping saat berpuasa 

Dalam melakukan korek kuping saat berpuasa, perlu diingat bahwa puasa tidak hanya tentang menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga tentang menjaga kesucian dan kebersihan diri.

Oleh karena itu, sebaiknya korek kuping dilakukan dengan cara yang bersih dan tidak berlebihan.***