POJOKSATU.id, JAKARTA — Pengacara Irjen Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea, mengeluarkan 6 pernyataan krusial usai kliennya itu dituntut hukuman mati oleh JPU.

Usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023), sidang Teddy Minahasa akan dilanjutkan nota pembelaan yang akan digelar Kamis (13/4) nanti.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengeluarkan beberapa tanggapan penting usai JPU menuntut hukuman mati pada kliennya.

Berikut 6 pernyataan penting atau krusial Hotman Paris Hutapea pada Kamis usai kliennya dituntut hukuman mati :

 


  1. Sudah Perkirakan Dihukum Mati




Hotman Paris mengaku sudah memperkirakan bahwa kliennya akan dituntut hukuman berat. Namun salah atau tidaknya, dia menyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim.

Baca Juga :

Dikira Agama Lain, Irjen Teddy Minahasa Pemeluk Islam Taat, Ini Foto Bersama Istrinya

"Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," tutur Hotman Paris.

2. Ngaku Bela Kebenaran


"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim," kata Hotman seusai sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Hotman lalu membantah anggapan bahwa dia membela narkoba. Di sinilah Hotman menyinggung Ferdy Sambo sempat memintanya menjadi pengacara dengan honor miliaran rupiah tapi ia tolak.

"Mengenai banyak suara yang katanya Hotman Paris katanya pembela rakyat dan kini pembela narkoba, saya tidak membela narkoba. Saya membela orang, Sambo aja berapa duit ditawarin, sudah tanda tangan surat kuasa, angkanya pun sampai miliaran, tapi saya mundur," terang Hotman.

3. Teman Teddy Minahasa Putra


Hotman mengatakan Teddy merupakan temannya. Hotman mengaku sering melapor kepada Teddy perihal oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran.

"Jadi saya bukan karena uang membela Teddy Minahasa, tapi waktu dia sebagai Karo Paminal di Propam Mabes Polri, dia banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil di Kopi Johny. Setiap ada dugaan pelanggaran polisi di Kopi Johny atas rakyat kecil setiap kali saya adukan ke dia karena Teddy itu polisi dari polisi, dalam 2 jam dia tangani langsung," kata Hotman.

"Sebagai teman, masa saya tolak? Dan kasus lain, pengeboman pun pake pengacara juga," katanya.


4.Tekanan Darah Hotman Naik


Hotman menyampaikan tekanan darahnya naik saat mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati untuk Teddy.

"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih pikirin klien," ujar dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Hotman Paris menuturkan, dirinya telah menerka tuntutan berat untuk kliennya pasca terdakwa Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.

Hukuman untuk eks Kapolres Bukittinggi itu adalah yang tertinggi kedua setelah Teddy.

5. Penggalan WA Bukan Alat Bukti


Pengacara kondang ini juga menganggap penggalan pesan WhatsApp yang hanya ditunjukkan kepada Teddy Minahasa bukanlah alat bukti sah.

Menurut dia, semestinya semua pesan Whatsapp ditampilkan di persidangan agar memuat konteks secara menyeluruh.

"Paling fatal adalah pelanggaran Undang-Undang ITE yang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik dulu baru ditanyakan kepada para saksi," kata Hotman Paris.

"Padahal, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE mengatakan harus utuh, enggak boleh dipenggal-penggal," tutur Hotman Paris.

Dia mempersoalkan lagi adanya foto WhatsApp yang difoto oleh handphone lain dan terlihat jari penyidik. Menurutnya itu bukan sebagai alat bukti yang sah.

6. Surat Dakwaan Bisa Dibatalkan


Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa menilai surat dakwaan bisa dibatalkan, dari segi hukum acara.

Alasanya karena saksi yang menunjukkan bukti, tidak ditampilkan secara keseluruhan di persidangan. (ikror/pojoksatu)