Horee! Gaji PNS Naik 16 Agustus, Ini Daftar Gaji PNS dari Golongan I sampai IV Lengkap dengan Tunjangan
POJOKSATU.id, JAKARTA - Gaji PNS atau pegawai negeri sipil dipastikan naik pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Pengumuman kenaikan gaji PNS itu rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pengumuman kabar baik bagi para PNS se-Indonesia itu bertepatan dengan pembahasan RUU APBN.
Hal itu diungkap langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada DPR, di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/5/2023) kemarin.
Menkeu menyatakan, saat ini Presiden Jokowi tengah mempertimbangkan kenaikan gaji PNS.
Rencananya, pengumuman akan dilakukan saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).
BACA JUGA: Tabel Gaji PNS Golongan I Lengkap Tunjangan PNS 2023, Jangan Kaget
"Beliau (Presiden Jokowi) mempertimbangkan (kenaikan gaji PNS), dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ucap Sri Mulyani.
Untuk diketahui, kali terakhir gaji PNS naik adalah pada 2019 silam.
Kenaikan gaji PNS saat itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kala itu para PNS menerima kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya.
Dalam aturan tersebut, gaji PNS didasarkan pada golongan dan masa kerja.
Golongan I menjadi kepangkatan terendah dalam struktur jenjang karir aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS.
BACA JUGA: Tabel Gaji PNS Golongan II Lengkap Tunjangan PNS 2023, Jadi di Atas Rp4 Juta
Untuk Golongan Ia atau biasa disebut Juru, dengan masa kerja 0 tahun mencapai Rp 1.560.800.
Sementara golongan IVa dengan masa kerja 0 mencapai Rp 3.593.100.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti berikut ini:
1. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5% dari gaji pokok.
Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan kepada anak PNS untuk maksimal dua anak.
Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.
Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Berikut besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018.
- PNS golongan I : Rp 35.000
- PNS golongan II : Rp 35.000
- PNS golongan III : Rp 37.000
- PNS golongan IV : 41.000
4. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
BACA JUGA: Tabel Gaji PNS Golongan III Lengkap Tunjangan 2023, Bisa Berlipat Ganda
Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:
- Jabatan eselon VA : Rp 360.000
- Jabatan eselon IVB : Rp 490.000
- Jabatan eselon IVA : Rp 540.000
- Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000
- Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000
- Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000
- Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000
- Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000
- Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000
5. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.
Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
BACA JUGA: Tabel Gaji PNS Golongan IV Lengkap Tunjangan PNS 2023, di Atas Rp10 Juta?
Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:
- Ahli Pertama
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:
- Pemula
- Terampil
- Mahir
- Penyelia
Besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Besarannya berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp2,5 juta.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA: Tabel Gaji PNS 2023 Golongan I Berdasarkan Masa Kerja, Bisa Rp2,6 Juta Lebih
Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni:
- PNS golongan I : Rp 175.000
- PNS golongan II : Rp 180.000
- PNS golongan III : Rp 185.000
- PNS golongan IV : Rp 190.000
7. Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah.
Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan PNS. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.
BACA JUGA: Tabel Gaji PNS 2023 Golongan II Berdasarkan Masa Kerja, Bisa Rp3,8 Juta Lebih
Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26. Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800.
Berikut ini daftar besaran gaji PNS mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019:
- Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500 - Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000 - Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000 - Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200
Itulah informasi gaji PNS 2023 naik lengkap dengan daftar gaji dan tunjangan. (Guruh/Pojoksatu)
Berita dan konten lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News




