POJOKSATU.id - Unggahan soal “dunia menetapkan status bencana internasional untuk Indonesia” bikin riuh jagat maya.
Foto yang dibagikan akun TikTok “Sumatera.negeri.bertuah” pada 1 Desember 2025 itu menarasikan seolah-olah Indonesia sedang berada pada tingkat darurat global.
Setelah ditelusuri, klaim itu tidak punya dasar sama sekali.
Pengunggah bahkan menambahkan keterangan bahwa bantuan dari luar negeri disebut sudah berdatangan dan beberapa negara diklaim memutuskan situasi di Indonesia sebagai bencana internasional.
Baca Juga: Desember 2025, Ribuan KPM Terkejut, Pos Ditutup Bansos Kini Cuma Bisa Ditukar di Bank
Padahal, narasi itu hanya menambah kebingungan publik dan memicu kepanikan yang tidak perlu.
Mafindo Telusuri Klaim, Hasilnya Nihil
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo sudah menelusuri pernyataan bahwa “dunia mengeluarkan status bencana internasional di Indonesia” serta “Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia menetapkan bencana internasional”.
Hasil pencarian menunjukkan tidak ada satu pun lembaga resmi—baik dari PBB, badan kemanusiaan global, maupun pemerintah negara manapun—yang pernah mengumumkan status tersebut.
Untuk diketahui, sistem penetapan “bencana internasional” sendiri tidak dilakukan secara sepihak oleh negara lain, melainkan melalui mekanisme tertentu yang diatur lembaga internasional seperti UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UNOCHA).
Baca Juga: Mental COPY PASTE, Sebar Berita 500 Ribu Lowongan SPPG di Facebook, Ternyata HOAKS
Tidak ada publikasi dari UNOCHA yang menyebut Indonesia masuk kategori itu.
Bantuan Ada, tapi Tidak Seperti Klaim Viral
Pencarian Mafindo soal bantuan luar negeri untuk banjir Sumatera menunjukkan dua temuan utama yang kredibel:
Malaysia memang mengirim obat-obatan dan tim medis ke Aceh.
Bantuan dari warga Amerika Serikat disalurkan melalui Dompet Dhuafa untuk wilayah Tapanuli Selatan.
Nah, bantuan ini sifatnya bantuan kemanusiaan biasa, bukan tindak lanjut dari penetapan status bencana internasional.
Tidak ada dokumen resmi yang menyebut negara-negara itu “menetapkan” status tertentu untuk Indonesia.
Baca Juga: Gelombang Peralihan KKS Terbesar, Warga Diminta Waspada Jadwal Baru dan Potensi Salah Salur
Rujukan dari BNPB dan Mekanisme Resmi
Untuk memperjelas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki kewenangan menetapkan status bencana nasional.
Hingga awal Desember 2025, tidak ada pernyataan dari BNPB terkait status tersebut.
Selain itu, dunia internasional tidak memiliki mekanisme untuk secara sepihak menetapkan “bencana internasional” bagi negara lain. Yang ada hanyalah:
* Permintaan bantuan internasional dari negara terdampak,
* Tawaran bantuan sukarela negara lain,
* Aktivasi sistem International Charter untuk pemantauan satelit bila diminta,
* Koordinasi kemanusiaan oleh PBB bila skala bencana sangat besar.
Tidak ada dokumen publik, aktivasi charter, maupun rilis PBB yang mengindikasikan kondisi itu terjadi di Indonesia selama periode banjir Sumatera 2025.
Dengan kata lain, klaim yang beredar itu sengaja dibumbui agar terlihat dramatis dan membuat publik menganggap pemerintah “tidak bertindak”, meski faktanya tidak demikian.
Klaim tersebut merupakan konten menyesatkan dan tidak didukung data resmi dari dalam maupun luar negeri. Mungkin juga hanya asal unggah demi mendapat perhatian publik. ***




