POJOKSATU.id, SUMUT - Hingga hari ke-8 dibukanya pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), belum ada berkas yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut Herdensi, saat ditanya mengenai perkembangan calon anggota legislatif yang sudah mendaftar.
"Untuk partai politik sekarang belum ada. Tapi dari sisi pemberitahuan tadi ada dari PKS, mereka akan segera mendaftar," ujar Herdensi di Medan, Senin (8/5/2023).
Diketahui bahwa KPU Sumut sudah membuka pendaftaran pengajuan bakal calon DPRD Sumut selama 14 hari, pada 1-14 Mei 2023, di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Kota Medan.
"Pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB," katanya.
Ditambahkan Herdensi, dalam proses pendaftaran ini KPU Sumut juga menyediakan tim help desk bagi bakal calon yang maju perseorangan ataupun partai politik untuk konsultasi apabila mendapati kendala.
"Silakan berkonsultasi kalau kemudian ada kendala pada pengunggahan berkas ke dalam aplikasi Silon, silakan konsultasikan ke KPU Provinsi," ujarnya.
Herdensi juga mengingatkan kepada para Bacaleg harus mengunggah dokumen ke aplikasi Silon, Kemudian membawa dokumen hard copy yang minta sesuai Peraturan KPU RI.
"Kita berharap mereka tidak pada detik-detik terakhir baru datang ke kantor KPU, potensinya kan merugikan mereka, kalau mereka datang pada detik-detik terakhir, kalau ada yang kurang, kan tidak bisa lagi diperbaiki, kan mereka akan rugi," katanya. (*/TIK/pojoksatu)




