POJOKSATU.id, JAKARTA— Pemerintahan Jokowi mengobral Hak Guna Usaha (HGU) IKN hingga 190 tahun atau untuk satu siklus HGU selama 95 tahun di Ibu Kota Negara di Kaltim.

Menyikapi HGU IKN yang diobral selama 190 tahun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak pengesahan revisi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN.

Meski ditolak Fraksi PKS, namun RUU ini tetap disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (3/10).

Dalam pandangan fraksi, PKS menyoroti ketentuan pasal 16A yang memberikan jaminan dua siklus perpanjangan hak atas tanah kepada pihak swasta, dengan jangka waktu 190 tahun.

Baca Juga: Komandan Intelijen dan Batalyon KKB Papua Tewas, Dua Senjata Organik Milik TNI AD Diamankan

Norma itu, dinilai bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap bumi, air, dan ruang angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, seperti diatur Pasal 33 UUD 1945.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 menyatakan, prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (4/10).

PKS juga menyoal Pasal 16 A ayat 1 dalam hal hak atas tanah yang diperjanjikan, dan Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna usaha (HGU), diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun.

Melalui siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua dengan waktu yang sama, 95 tahun berikutnya.

Baca Juga: Peradilan Bisnis

Sehingga total HGU ini diobral selama 190 tahun.

Kemudian, konsesi hak atas tanah dalam bentuk hak pakai diberikan 80 tahun dan dapat diperpanjang 80 tahun, sehingga konsesi yang diberikan 160 tahun.

PKS menilai pemberian konsesi itu tanpa disertai mekanisme kontrol berupa sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.

“Itu jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” kata Mardani.

Pada Paripurna ke-7 DPR RI, Selasa (3/10), tujuh fraksi sepakat revisi RUU IKN disahkan menjadi UU, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara Demokrat menyetujui dengan catatan. Satu-satunya fraksi yang menolak RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) hanya Fraksi PKS.***