POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengungkap keheranannya terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dua keheranan yang disampaikan Ray Rangkuti yaitu Febrie Adriansyah sudah ditetapkan tersangka tapi barang bukti belum diyakini asli atau tidak.

Kemudian soal pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi besar dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejagung pada Jumat (10/7) lalu.

“Orang sudah ditetapkan tersangka, tapi barang bukti belum diyakini asli atau tidak," kata Ray Rangkuti, dalam YouTube Satu Visi Utama, dikutip Kamis 16 Juli 2026.

Baca Juga: Aliansi Payung Hitam Desak Transparansi Proses Rehabilitasi Pengguna Obat Keras dalam Aksi di Polresta Bogor Kota

Diketahui, barang bukti 74 kilogram emas batangan yang disita penyidik Kortas Tipidkor Polri usai membongkar sebuah brankas yang tersembunyi di rumah Febrie Adriansyah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 Juli 2026, ternyata belum dipastikan keasliannya saat itu.

Meski begitu, Kortas Tipidkor Polri sudah resmi menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal lain yang menjadi sorotan publik, kata Ray, adalah pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Sosok Bobby Rizaldi Anggota BPK Digarap KPK Ternyata Politisi Golkar 15 Tahun Anggota DPR RI

Artinya penanganan perkara itu diambil alih Korps Adhyaksa.


"Bahasa yang digunakan adalah dilimpahkan bukan dialihkan," kata Ray.

"Jadi kalau sudah P21 tinggal penuntutan," kata Ray.

"Kalau sudah P21, sementara yang bersangkutan belum pernah diperiksa, lalu sah atau tidak penetapan ketersangkaannya?" tanya Ray.

"Dimana ada proses hukum orang belum pernah diperiksa, bisa ditetapkan tersangka," sambungnya.

Pelimpahan kasus dari Polri ke Kejaksaan biasanya disebut dengan istilah P21. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, P21 adalah kode administratif yang dikeluarkan oleh JPU untuk menyatakan bahwa hasil penyidikan berkas suatu perkara pidana telah lengkap secara formil maupun materiil.

Diketahui, Polri bersama PT Pegadaian sedang melakukan pengecekan emas batangan 74 Kg terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.

Emas tersebut disita polisi dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah Febrie Adriansyah di Sentul Kabupaten Bogor.***