POJOKSATU.id, JAKARTA -- Majelis hakim kasasi mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan memvonis Henry Surya 18 tahun penjara serta aset sitaan kurang lebih Rp2 triliun dikembalikan ke para korban sesuai tuntutan Jaksa.

Dalam kasus ini Henry Surya terbukti melanggar pasal 46 UU Perbankan dalam menghimpun dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia (BI).

Selain kasus pidana perbankan, Henry Surya juga akan segera disidangkan dalam kasus pemalsuan dokumen koperasi dan menurut keterangan Mabes Polri juga sudah di sita aset tambahan senilai Rp3 triliun.

"Kasus sudah P21 dan sudah di lakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Henry Surya saat ini sudah ditahan," ujar Direktur Tipideksus Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (17/5/2023).

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, LQ Indonesia Lawfirm menyarankan kepada para korban Indosurya yang tidak sempat melayangkan LP bisa segera mengajukan permohonan restitusi untuk mengklaim hak atas aset sitaan di LP Pemalsuan yang akan disidangkan.

Dengan demikian, aset sitaan dapat dikembalikan dan dibagikan ke korban yang tertera dalam sidang gugatan melalui gugatan restitusi.

"Yang belum mengajukan Laporan Polisi jangan sampai ketinggalan, ini ada aset Rp3 triliun dalam kasus Pemalsuan dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut. Gugatan harus diajukan sebelum tuntutan masuk di Pengadilan. Korban jangan lengah dan abai, tanpa upaya, tidak akan ada aset kembali," kata Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono.

Selain LP pemalsuan, Henry Surya masih dijerat LP lainnya yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm yaitu LP 0204 dengan terlapor PT Indosurya Inti Finance yang diduga mencuci uang dari masyarakat.

LQ Indonesia Lawfirm, kata dia, juga menunggu komitmen Bareskrim Polri untuk turut menjerat Istri Henry Surya dan Ayahnya Henry Surya, yaitu Surya Effendy yang menjadi dalang di balik skema ponzi terbesar di Indonesia Ini.

"Tipideksus kami tunggu janji dan komitmennya untuk menjerat Ayah Henry Surya, buktikan komitmen dan profesionalitas kalian," tutup Bambang.

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di [email protected]. (relis/pojoksatu)