POJOKSATU.ID - Belakangan ini, sebuah unggahan dari akun menfess di media sosial X (Twitter) mendadak viral.
Foto tersebut menampilkan pengumuman bahwa mulai tahun 2027, biaya parkir akan digabung langsung ke dalam pembayaran STNK.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan tarifnya sebesar Rp365.000 untuk motor dan Rp730.000 untuk mobil per tahun.
Kelebihannya? Pemilik kendaraan diklaim bisa "bebas parkir di mana saja". Tapi, apakah informasi ini benar atau hanya sekadar angan-angan netizen?
Baca Juga: Persaingan Memanas: 13 Kandidat Resmi Bertarung dalam Pemilihan Rektor ITERA 2026
1. Benarkah Sudah Menjadi Kebijakan Resmi?
Sampai saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Korlantas Polri maupun Kementerian Perhubungan mengenai integrasi biaya parkir nasional ke dalam pajak kendaraan (STNK) pada tahun 2027.
Gambar yang beredar luas tersebut lebih condong sebagai konsep atau wacana diskusi yang sering dilemparkan ke publik oleh komunitas tertentu, bukan sebuah pengumuman regulasi yang sah.
Baca Juga: Mengapa Gelar Sarjana Menjadi Ijazah Pengangguran dan Kabar Lulusan Kuota S1 Segera Dibatasi
2. Mengapa Ide Ini Muncul?
Konsep "Parkir Berlangganan" sebenarnya bukan hal baru. Beberapa daerah di Indonesia, seperti di Jawa Timur, pernah menerapkan sistem parkir berlangganan yang dibayar bersamaan dengan pajak kendaraan di Samsat.
Tujuannya adalah:
1. Mencegah Kebocoran PAD
Uang parkir langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara.
2. Memberantas Juru Parkir Liar
Pemilik kendaraan tidak perlu lagi memberi uang tunai di pinggir jalan.
3. Tantangan Besar di Lapangan
Meski terdengar menggiurkan, menerapkan sistem ini secara nasional atau bahkan dalam satu kota besar tidaklah mudah.
Transformasi dari sistem manual ke sistem langganan memerlukan solusi bagi ribuan juru parkir yang saat ini menggantungkan hidup dari biaya parkir harian.
Jangan terburu-buru percaya pada grafis yang tidak mencantumkan sumber resmi dari instansi pemerintah.
Hingga saat ini, Anda masih harus menyiapkan uang receh atau saldo kartu elektronik untuk membayar parkir seperti biasa.***




