POJOKSATU.ID - Polemik dugaan intimidasi dan pengeluaran siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Kampar akhirnya menemui titik terang.
Setelah isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, pertemuan klarifikasi antara pihak sekolah, Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), serta orang tua murid menghasilkan kesimpulan bahwa persoalan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi.
Klarifikasi dilakukan untuk meluruskan informasi yang beredar luas, khususnya terkait dugaan intimidasi terhadap orang tua dan isu dikeluarkannya seorang siswi PAUD bernama Aira.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa tidak ada tindakan yang melanggar hak anak maupun orang tua dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Orang tua murid, Nurul Oriana, mengakui bahwa kesalahpahaman bermula dari persepsi yang keliru terkait menu MBG yang diterima putrinya.
Ia menyampaikan bahwa informasi yang ia pahami sebelumnya berbeda dengan penjelasan resmi yang diterima dalam forum klarifikasi.
“Saya memahami sekarang bahwa ini murni kesalahpahaman. Tidak ada niat dari pihak sekolah atau penyelenggara program untuk merugikan anak saya,” ujar Nurul, dikutip pojoksatu.id dari inilah.com (31/12/2025).
Pihak sekolah PAUD juga menegaskan bahwa Aira tidak pernah dikeluarkan dari sekolah.
Informasi yang sempat viral di media sosial disebut berasal dari miskomunikasi di grup WhatsApp internal, yang kemudian berkembang menjadi narasi yang tidak utuh di ruang publik.
Baca Juga: Banjir Renggut Nyawa, Mensos Umumkan Santunan Banjir Aceh dan Sumatera Korban Dihargai Rp15 Juta
“Kami pastikan tidak pernah ada keputusan mengeluarkan siswa. Semua ini terjadi karena komunikasi yang tidak tersampaikan dengan baik,” tegas perwakilan sekolah.
Sementara itu, Kepala SPPG Kabupaten Kampar memastikan bahwa tidak pernah ada bentuk intimidasi, ancaman, maupun instruksi yang melanggar hak orang tua atau peserta didik.
Ia menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis dijalankan dengan prinsip transparansi dan perlindungan anak.
Hal senada disampaikan Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan hasil klarifikasi menyeluruh, BGN menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hak pendidikan anak dalam pelaksanaan MBG di PAUD tersebut.
Dengan demikian, isu yang sempat menimbulkan kekhawatiran publik dinyatakan selesai.
BGN juga menegaskan bahwa program MBG tetap terbuka terhadap masukan masyarakat.
Baca Juga: Tragedi 5 Penerjun Payung Pangandaran, Perubahan Angin Ubah Latihan Jadi Maut
Evaluasi berkelanjutan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi menu, distribusi, maupun komunikasi dengan orang tua murid.
Pemerintah menilai peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya komunikasi yang jelas dan terbuka, terutama dalam program yang menyentuh langsung kepentingan anak.
Perlindungan anak dan hak atas pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.***




