POJOKSATU.id - Polemik kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang menjadi perhatian publik turut memunculkan perdebatan mengenai kewenangan penetapan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan penjelasan terkait mekanisme hukum dalam proses penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Mahfud, dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah kewenangan pimpinan KPK secara langsung.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Program Makan Bergizi Gratis Sebut Ada yang Dibawa Pulang Lalu Dibuang
Hal itu disampaikan pada podcast Terus Terang dari Youtube Mahfud MD Official
“Yang menetapkan tersangka itu penyidik, bukan pimpinan KPK,” kata Mahfud saat menjelaskan proses hukum di lembaga tersebut.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini sebenarnya sama dengan yang berlaku di institusi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian maupun kejaksaan.
Baca Juga: Warga Nekat Lompat di Pasupati, Wali Kota Bandung Soroti Lonjakan Stres dan Depresi
Penyidiklah yang memiliki kewenangan menetapkan status tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sementara pimpinan lembaga biasanya hanya berperan dalam penyampaian informasi kepada publik atau pengumuman resmi kepada media.
Mahfud menilai hal ini sering menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Banyak pihak yang mengira pimpinan lembaga penegak hukum memiliki kewenangan langsung dalam menetapkan tersangka.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Program Makan Bergizi Gratis Sebut Ada yang Dibawa Pulang Lalu Dibuang
Padahal secara prosedural, keputusan tersebut merupakan hasil kerja penyidik yang didasarkan pada bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut sudah diatur dalam ketentuan hukum, baik dalam KUHAP maupun dalam Undang-Undang KPK.
Karena itu Mahfud menilai polemik yang muncul seharusnya dapat dilihat secara proporsional dengan memahami prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya yang terpenting adalah proses hukum berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Program Makan Bergizi Gratis Sebut Ada yang Dibawa Pulang Lalu Dibuang
Mahfud menambahkan bahwa dalam banyak kasus, pengumuman status tersangka memang sering disampaikan oleh pimpinan lembaga atau juru bicara institusi.
Namun secara administratif, keputusan penetapan tersangka tetap berasal dari penyidik yang menangani perkara tersebut.***




