POJOKSATU.id- Publik dikejutkan dengan capaian besar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah berhasil mengumpulkan denda Rp7,07 triliun dari 48 perusahaan sawit dan tambang yang terbukti memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.
Angka ini menjadi salah satu penerimaan denda lingkungan terbesar dalam sejarah penegakan hukum kehutanan Indonesia.
Menurut laporan satgas PKH yang ada di instagram, nilai denda fantastis tersebut berasal dari dua sektor besar perkebunan sawit dan pertambangan.
Baca Juga: PSIT Cirebon Masuki Era Baru, Legenda dan Insan Sepakbola Solid Dukung Kepemimpinan Asep Sholeh
Dari sektor sawit saja, negara mengantongi sekitar Rp4,76 triliun, dengan salah satu penyumbang terbesar berasal dari Salim Group yang membayar lebih dari Rp2,3 triliun.
Perusahaan-perusahaan besar lainnya seperti Astra Agro, Sampoerna Agro, Best Agro, hingga Bumitama juga tercatat telah menyetor ratusan miliar rupiah dalam kewajiban denda administratif.
Sementara itu, sektor pertambangan turut menambah pundi-pundi negara dengan total lebih dari Rp2,3 triliun.
Baca Juga: PSIT Cirebon Masuki Era Baru, Legenda dan Insan Sepakbola Solid Dukung Kepemimpinan Asep Sholeh
Beberap perusahaan tersebut adalah, PT Tonia Mitra Sejahtera menyumbang sekitar Rp500 miliar, disusul perusahaan tambang lainnya yang kini mulai memenuhi proses pembayaran.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjutak mengatkan
"Target capaian 2026 sangat berat, tapi dengan dukungan masyarakat, apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan raktyat, tentulah capaian itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai" dikutip pojoksatu.i dari instagram @satgaspkhofficial 14/1/2026.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Cara Cek IP ASN dan Dampaknya terhadap Karier dan Pangkat, InI Lengkapnya
Satgas PKH menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada denda.
Pemerintah juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang ditangani secara ilegal. Hingga saat ini, lebih dari 4 juta hektare lahan berhasil dikembalikan kepada negara.
Capaian ini menciptakan efek kejut besar, sekaligus sinyal bahwa negara serius menindak korporasi yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.***




