POJOKSATU.id — Setelah kasus runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren Al-Khoziny ada 29 September lalu, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video santri Pondok Pesantren Lirboyo yang terlihat ikut membangun gedung tanpa perlindungan keselamatan kerja (K3) yang memadai.
Fenomena ini memunculkan polemik di tengah masyarakat, lantaran aktivitas tersebut dianggap berbahaya dan menyalahi aturan hukum.
Dalam video yang tersebar, para santri tampak melakukan pekerjaan konstruksi tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) standar.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan mereka, apalagi bila pekerja yang terlibat masih berusia di bawah 18 tahun.
Secara hukum, memperkerjakan anak di bawah umur, terlebih tanpa perlindungan keselamatan yang jelas, merupakan tindak pidana.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 68 menegaskan bahwa anak dilarang untuk dipekerjakan, kecuali dalam pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan fisik maupun mentalnya.
Ketentuan hukum tersebut menetapkan batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.
Pengusaha atau pihak mana pun yang tetap mempekerjakan anak di bawah usia tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, pelanggar dapat dikenai pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal empat tahun atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Tak hanya soal usia pekerja, penerapan standar K3 dalam pembangunan gedung juga menjadi aspek krusial.
Di Indonesia, aturan mengenai keselamatan kerja sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Regulasi ini mewajibkan setiap kegiatan kerja menjamin keamanan dan kesehatan pekerja.
Apabila kewajiban ini diabaikan, konsekuensi hukum yang menanti tidak main-main.
Baca Juga: KDM Instruksikan ASN Jabar Maksimalkan Kinerja, Siap Umumkan Pegawai Malas di Media Sosial
Penanggung jawab proyek bisa dikenakan sanksi berupa denda, pencabutan izin, hingga pidana.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Dengan demikian, polemik yang tengah terjadi di Lirboyo bukan sekadar persoalan viral di media sosial, melainkan isu serius yang menyangkut perlindungan hukum, keselamatan pekerja, dan hak anak.***




