POJOKSATU.id, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta segera mengusut tuntas kasus heboh di RS Medistra Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan larangan hijab bagi tenaga medis.
Kasus dugaan pelarangan hijab ini mencuat setelah Dr dr Diani Kartini, SpB Subsp Onk (K), seorang dokter spesialis di RS tersebut mengirimkan surat ke manajemen RS Medistra Jaksel.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin, mengecam keras dugaan pembatasan penggunaan jilbab bagi dokter dan perawat beragama Islam di Rumah Sakit Medistra.
Dikutip dari laman resmi milik PKS, Senin (2/9), Alifudin menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Baca Juga: Mazhab M&Q
“Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh institusi pendidikan maupun kesehatan. Ini adalah bentuk diskriminasi yang tidak bisa kita biarkan,” tegas Alifudin.
Dia meminta agar Kementerian Kesehatan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Dia juga akan memastikan kasus ini harus diusut tuntas.
“Jika terbukti ada kebijakan diskriminatif, pihak yang bertanggung jawab harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Alifudin akan terus memantau kasus ini, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan setiap tenaga medis dapat bekerja tanpa diskriminasi atau pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
Baca Juga: Pengamat Sebut Anies Tak Perlu Lagi Maju di Pemilihan Gubernur, Musuh Hanya Ingin Mempermalukannya
Alifudin juga akan mendorong penguatan regulasi untuk melindungi hak-hak tenaga medis, khususnya dalam menjalankan keyakinan agama mereka tanpa rasa takut atau tekanan.
Di tempat terpisah, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, meminta agar Dinkes DKI Jakarta, segera melakukan investigasi.
"Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar, dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” ujar Yani dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
Baca Juga: Pemain Bernilai Rp2,3 Triliun Ini Diminta Menolak Tawaran Liverpool dan Manchester City
Menurut Yani, saat ini sudah tidak pantas lagi untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar, dan menghalangi hak asasi seseorang untuk melaksanakan keyakinannya.
Diketahui beberapa hari terakhir, beredar surat yang dilayangkan oleh Dr dr Diani Kartini SpB, subsp Onk(K), kepada manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan. Surat ini viral di media sosial X atau Twitter.
Isi surat tersebut, berisi dugaan pertanyaan dalam wawancara terhadap seorang calon tenaga medis atau dokter apakah bersedia membuka hijabnya jika diterima untuk bekerja di rumah sakit tersebut.
Kejadian ini menimpa kerabat dan asisten dr Diani Kartini yang mau masuk menjadi tenaga dokter umum di RS Medistra.
Dr Diani sangat menyayangkan hal tersebut dan menurutnya hal itu merupakan tindakan rasis. Dr Diani melayangkan surat ini pada 29 Agustus 2024 ke Manajemen RS Medistra Jaksel.***




