POJOKSATU.id, JAKARTA— Pengungkapan kasus dugaan korupsi oleh Kejagung yang menjerat Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjadi perbincangan.

Apalagi kasus ini menyangkut kualitas Pertamax yang diragukan sesuai keterangan Kejagung yang ternyata ada blending atau pencampuran Pertalite.

Bahasa Kejagung tidak secara nyata menyebut Pertamax dan Pertalite, namun Ron 90 dan 92.

Belakangan Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, buka suara terkait Ron 90 dan 92 itu.

Fadjar Djoko Santoso, mengatakan, narasi oplosan BBM Pertalite dan Pertamax tidak sesuai dengan pernyataan Kejagung alias misinformasi, sebab titik permasalahannya seputar keputusan impor minyak mentah.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Modus Kirim Pekerja ke Bahrain, Ini Peran Para Pelaku

"Ini kan muncul narasi oplosan itu kan juga gak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan sebetulnya. Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 dan RON 92, bukan adanya oplosan," ungkapnya kepada wartawan di kompleks Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Dengan demikian, Fadjar memastikan seluruh produk BBM yang didistribusikan Pertamina kepada masyarakat sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan pemerintah.

"Kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. Itu artinya ya RON 92 Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite," jelas Fadjar.

Fadjar menjelaskan, kilang Pertamina selama ini belum semuanya ter-upgrade. Sehingga Indonesia masih memerlukan impor minyak.

"Kilang kita ini kan belum semuanya ter-upgrade istilahnya. Jadi tidak se-flexible bisa mengolah berbagai jenis semacam crude. Jadi dari segi produksi juga produksi BBM atau produksi minyak mentah kita juga masih defisit dibandingkan dengan konsumsi sehingga masih diperlukan impor," jelasnya.

Fadjar juga menyebut dari sisi produksi, Pertamina juga masih kurang sehingga masih memerlukan impor.

 

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tegaskan Tidak Ada Pengoplosan BBM Pertamax, Kualitas Sesuai Standar

"Dari segi produksi kita memang masih kurang. Sedangkan konsumsi melebihi apa yang diproduksi oleh Pertamina juga KKKS yang lain. Oleh sebab itu diperlukan impor," katanya dilansir Kumparan.

Fadjar juga mengatakan pihak Pertamina masih menunggu kelanjutan proses penyidikan oleh Kejagung terkait kasus yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina International Shipping (PIS) tersebut.

Kejagung Beri Penjelasan

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus impor minyak mentah oleh Pertamina.

Penyelenggara negara yang jadi tersangka antara lain SDS, AP, RS, dan YF. Sementara tersangka dari pihak broker antara lain MKAR, DW, dan GRJ.

Berikut daftar jabatan tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung.

1.Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)

2.Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).

3.CEO PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).

4.Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).

5.Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

6.Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim inisial DW.

7.Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak inisial GRJ.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Kronologi Lengkap Kasus Dirut Pertamina Patra Niaga, Termasuk Pencampuran Pertamax

Kejagung menuturkan bahwa untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dengan DMUT/broker.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending (pencampuran) di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegas keterangan Kejagung seperti dilihat Pojoksatu.id, Selasa (25/2).

Selain masalah pencampuran Pertamax dan Pertalite, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Baca Juga: Heboh Soal Pertamax, Ternyata Oplosan Pertalite, Kejagung Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka

“Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” jelasnya.

“Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” jelas keterangan Kejagung itu.

Kerugian negara berasal dari berbagai komponen yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Periode kerugian negara antara 2018 hingga 2023.

“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,”tegas keterangan Kejagung itu.

Kejagung juga membeberkan sumber kerugian negara Rp193,7 triliun ini :

1. Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.

2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.

5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.***