POJOKSATU.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Seorang pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga menyerahkan uang Rp1 miliar kepada pihak yang mengaku sebagai orang KPK untuk menghentikan perkara yang tengah bergulir.

Informasi tersebut mencuat dalam persidangan saat saksi Yora Lovita memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Dicoret dari PBI Meski Cuma Dapat Rp30 Ribu Sehari, Tukang Es Ini Dipaksa Bayar BPJS Mandiri

Dalam keterangannya, Yora mengungkap adanya permintaan uang dalam jumlah fantastis dari pihak yang mengklaim mampu mengurus penghentian kasus.

Awalnya, disebutkan ada permintaan dana hingga Rp10 miliar. Permintaan itu kemudian dinegosiasikan oleh salah satu terdakwa, Gatot Widiartono.

Setelah melalui pembicaraan, disepakati penyerahan uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: TPG THR dan Gaji ke-13 2025 Mulai Cair di Sejumlah Daerah, Ini Fakta Dana Sudah 100 Persen dari Pusat dan Langkah Cek Status Anda!

“Berapa pada akhirnya uang penyerahan dari Saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa ke Yora, dikutip pojoksatu.id dari instagram @akuratco.

“Rp1 miliar,” jawab Yora di ruang sidang.

Uang tersebut, lanjut Yora, disalurkan melalui seorang kurir kepada sosok yang disebut sebagai orang KPK.

Baca Juga: Kenapa Blok M Selalu Ramai Anak Gen Z Saat Akhir Pekan? Ini Alasannya

Namun, identitas penerima dana itu tidak diketahui secara pasti. Fakta ini menambah tanda tanya besar terkait alur dana dan pihak yang terlibat.

Tak hanya itu, Yora juga mengaku menerima uang sebesar Rp25 juta yang diduga berasal dari dana Rp1 miliar tersebut.

Pengakuan ini semakin memperjelas adanya aliran dana yang berkaitan dengan upaya penghentian perkara.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap dan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Sejumlah pejabat didakwa menerima uang dari agen TKA untuk mempermudah proses perizinan serta memenuhi kepentingan pribadi.

Baca Juga: Resmi! PNS Dapat Mandat Khusus dari Prabowo, Terkait Program Nasional 2026

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini menjadi sorotan karena memunculkan dugaan adanya pihak yang mengaku aparat penegak hukum dan diduga memanfaatkan situasi perkara untuk keuntungan pribadi.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan majelis hakim terus mendalami keterangan para saksi serta terdakwa guna mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara dan aliran dana yang terjadi.***