POJOKSATU.id - Apa jadinya ketika niat membantu justru berakhir pemecatan? Itulah kisah dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Rasnal dan Abdul Muis yang kini menjadi sorotan nasional.
Mereka dipecat setelah mencoba menolong sepuluh guru honorer di sekolahnya yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Pilar Minta Dinas Perkimta Tangsel Benahi Rumah Bantuan yang Rusak di Ciputat
Awal dari Niat Baik
Kisah ini berawal tahun 2017 di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Saat itu, sejumlah guru honorer belum digaji hingga 10 bulan karena keterlambatan anggaran dari pemerintah provinsi.
Rasnal, yang menjabat kepala sekolah, bersama guru lainnya, Abdul Muis, berinisiatif mencari solusi.
Baca Juga: PKL Pasar Serpong Datangi DPRD Tangsel, Desak Peninjauan Ulang Kebijakan Relokasi
Mereka mengusulkan iuran sukarela Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa.
Usulan ini disetujui dalam rapat komite sekolah dan dijalankan secara terbuka.
Uang itu digunakan untuk membayar honorer agar kegiatan belajar tidak berhenti.
Baca Juga: DPRD Tangsel Bahas Raperda RTRW 2025–2045, Isu Penanganan Banjir Jadi Sorotan Utama
“Kami tidak memaksa, semua sukarela,” kata Rasnal seperti dikutip Kumparan.
Namun, upaya mereka yang tulus justru menjadi bumerang beberapa tahun kemudian.
Dari Niat Tulus ke Tuduhan Pungli
Beberapa tahun setelah program berjalan, sebuah LSM melaporkan kebijakan tersebut ke polisi dengan tuduhan pungutan liar. Kasus ini naik ke pengadilan.
Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus keduanya bebas karena dianggap tidak melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Kampung Robot Tangsel Siapkan Karya Andalan untuk Bertanding ke China
Namun, Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2023 membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara bagi keduanya.
Berdasarkan putusan MA, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun mengeluarkan SK pemberhentian tidak dengan hormat.
Rasnal diberhentikan pada 21 Agustus 2025 sementara Abdul Muis pada 4 Oktober 2025.
Baca Juga: Mahludin Sicha Fasilitasi Mediasi APPP dan Pamulang Woodball untuk Akhiri Polemik ROW Pertamina
Reaksi dan Empati Publik
Kasus ini langsung mengundang empati publik. Banyak pihak menilai keduanya menjadi korban sistem birokrasi yang kaku.
Bahkan Gubernur Sulawesi Selatan dilaporkan turun tangan meninjau ulang kasus tersebut karena dinilai “tidak manusiawi” terhadap guru yang sebentar lagi pensiun.
Baca Juga: Rona Films Asal Ciputat Masuk Nominasi Film Terbaik di Festival Film Banten 2025
Fakta bahwa 10 guru honorer harus menunggu gaji berbulan-bulan menunjukkan persoalan lama yang belum tuntas di dunia pendidikan Indonesia.
Masalah pendanaan dan status guru honorer masih sering tersandung di birokrasi antara kabupaten dan provinsi.
Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, per 2024 masih ada lebih dari 750 ribu guru honorer di Indonesia yang menunggu kejelasan status dan gaji mereka.
Banyak di antaranya hidup dari upah di bawah Rp500 ribu per bulan.
Kisah dua guru ini menjadi pengingat dalam sistem pendidikan kita, niat baik bisa saja kalah oleh aturan.
Namun di hati banyak orang, mereka tetap guru sejati yang mengajar bukan demi jabatan, tapi karena kemanusiaan.***




