POJOKSATU.id – Kejati Banten mengungkap skandal jual beli minyak goreng fiktif senilai Rp 20,4 miliar, dan hasilnya mengejutkan.
Hal ini terungkap pada 24 November 2025
Minyak goreng sama sekali tak pernah dikirim, tapi uang telah cair secepat kilat.
Baca Juga: Gus Yahya Ngaku Didukung Kiai-kiai NU, Sesalkan Sikap Syuriah yang Minta Dirinya Mundur dari Ketum
Pada 28 Februari 2025, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), sebuah BUMD milik Pemprov Banten
menandatangani kontrak pembelian 1.200 ton minyak goreng curah non-DMO (jenis CP8/CP10) dari PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).
Nilai kontrak mencapai Rp 20,4 miliar.
Baca Juga: Kumpulan Soal UAS Matematika Umum SMA Kelas 10 Semester 1, Bikin Kamu Lebih Siap Hadapi Ujian
Uang pun dibayarkan melalui mekanisme SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), dan pada 27 Maret 2025.
SKBDN tersebut dicairkan di cabang bank Bintaro atas nama KAN.
Tapi kenyataannya, hingga kini PT ABM belum menerima minyak sama sekali. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Herman, menegaskan bahwa pengiriman barang “belum diterima sama sekali.”
Baca Juga: Gelap Mata Cemburu Buta Alex Iskandar, Arum Harus Menanggung Derita Kehilangan Suami Anak Sekaligus
Sebagai hasil audit oleh kantor akuntan publik, negara (atau lebih tepatnya daerah, karena ABM adalah BUMD) dirugikan Rp 20.487.194.100.
Kejati Banten kemudian menetapkan dua tersangka:
Yoga Utama (YU), Plt Direktur PT ABM.
Andreas Andrianto Wijaya (AAW), Direktur PT KAN.
Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang mulai 24 November 2025.
Tersangka ditetapkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Tipikor: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 (diubah UU No. 20/2001) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gelap Mata Cemburu Buta Alex Iskandar, Arum Harus Menanggung Derita Kehilangan Suami Anak Sekaligus
Penyidik menegaskan bahwa modusnya fiktif mereka mencurigai bahwa transaksi memang hanya di atas kertas demi membuat uang negara cair tanpa ada pengiriman barang.
Kasus ini sangat memalukan karena melibatkan BUMD milik negara / daerah, yang seharusnya mengelola sumber daya demi kesejahteraan publik malah jadi pintu untuk dugaan korupsi besar.
Jika benar skema fiktif dijalankan, ini menunjukkan kelemahan pengawasan internal di BUMD dan lemahnya kontrol publik terhadap pengadaan barang.
Baca Juga: Gus Yahya Ngaku Didukung Kiai-kiai NU, Sesalkan Sikap Syuriah yang Minta Dirinya Mundur dari Ketum
Penahanan kedua tersangka penting karena bisa menjadi langkah tegas Kejati Banten dalam menyampaikan bahwa korupsi pengadaan publik, terutama dalam komoditas penting seperti minyak goreng, bukan hal sepele.
Dugaan aliran dana dan siapa saja yang diuntungkan dari transaksinya masih akan diselidiki lebih dalam.***




