POJOKSATU.ID - Keputusan mengejutkan datang dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

Yang mengumumkan bahwa sejumlah warga binaan di Lapas Aceh Tamiang terpaksa dilepaskan akibat banjir besar.

Kebijakan ini langsung memicu kritik publik, terutama terkait minimnya kesiapan pemerintah dalam menghadapi bencana dan lemahnya sistem mitigasi lembaga pemasyarakatan.

Menurut Agus, banjir di Aceh Tamiang mencapai tingkat ekstrem hingga air menenggelamkan bangunan lapas hampir setinggi atap.

Baca Juga: Polres Karawang Kejar Pemuda yang Diduga Lecehkan Lansia di Cibuaya

Ia mengklaim bahwa pembebasan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan.

“Karena sudah sampai di atap, terpaksa warga binaan itu harus dikeluarkan,” katanya, dikutip dari Kumparan, Jumat 5 Desember 2025.

Pernyataan ini bukannya meredakan situasi, justru membuka ruang pertanyaan besar.

Bagaimana mungkin sebuah lapas tidak memiliki protokol evakuasi darurat.

Baca Juga: Bank Mandiri Boyong 5 Penghargaan BI 2025, Kokohkan Peran sebagai Mitra Strategis Stabilitas Ekonomi

Hingga opsi yang tersisa hanyalah melepaskan narapidana ke luar tanpa pengawasan yang jelas?

Agus menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah setempat untuk menampung sementara para napi.

Namun ia juga mengakui bahwa tidak ada respons yang memadai. “Tidak ada tempat yang mau menampung sementara. Jadi ya terpaksa dilepas,” ujarnya.

Keterangan tersebut justru memperlihatkan betapa buruknya koordinasi dan perencanaan di tubuh pemerintah dalam menangani bencana.

Ketidaksiapan lokasi penampungan sementara dan minimnya dukungan dari instansi lain.

Menunjukkan bahwa sistem penanganan darurat di sektor pemasyarakatan sangat rapuh.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Agus menyatakan bahwa hingga kini keberadaan para napi tersebut tidak diketahui.

Artinya, negara kehilangan kendali atas individu-individu yang seharusnya berada dalam sistem hukum.

Baca Juga: Kodim 0604 Karawang Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana

“Mudah-mudahan setelah semuanya reda, mereka bisa kembali,” ujarnya.

Seolah nasib para napi kini hanya bergantung pada keinginan mereka sendiri untuk kembali ke rutan.

Pernyataan itu langsung memicu reaksi negatif. Pengamat kebijakan publik menilai.

Bahwa kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya kapasitas mitigasi Kementerian Imipas.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu Bisa Tembus Rp46,9 Juta, Hanya untuk Kelas Jabatan Tertentu, Ini Penjelasannya

Dalam situasi bencana, seharusnya ada prosedur ketat untuk evakuasi warga binaan, bukan hanya melepasnya ke masyarakat tanpa mekanisme pengawasan.

Beberapa pihak juga mempertanyakan urgensi dan kesiapan lapas di wilayah rawan banjir.

Tingginya risiko semestinya diimbangi dengan infrastruktur yang memadai, seperti lokasi cadangan, alat angkut evakuasi, hingga personel tambahan.

Namun peristiwa di Aceh Tamiang memperlihatkan ketidaksiapan total yang mengancam keselamatan warga, petugas, dan bahkan masyarakat sekitar.

Di tingkat publik, keputusan ini dikhawatirkan menimbulkan kegelisahan.

Kehilangan jejak narapidana dalam jumlah tertentu, tanpa identitas yang jelas dan tanpa koordinasi penanganan.

Berpotensi menciptakan masalah keamanan baru setelah bencana.

Meski Agus berdalih tindakan itu diambil demi menyelamatkan nyawa, publik menuntut akuntabilitas lebih tinggi.

Baca Juga: Kemenko PM Genjot Transformasi SMK, Roadshow Tiga Kota Targetkan 1 Juta Talenta Global

Situasi ini dinilai bukan semata akibat bencana alam semata, tetapi juga akibat lemahnya sistem pemasyarakatan dan koordinasi lintas sektor.

Kementerian Imipas kini berada dalam tekanan besar untuk menjelaskan secara transparan berapa banyak napi yang dilepas.

Bagaimana mekanisme pencarian, serta langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.***