POJOKSATU.id - Penggeledahan besar-besaran oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengguncang publik setelah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, disasar tim penyidik.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit nasional yang disebut berlangsung sejak 2015 hingga 2024.
Menurut laporan yang dikutip Pojoksatu.id dari Detik.com, penggeledahan dilakukan secara serentak di enam lokasi berbeda, termasuk rumah Siti Nurbaya.
Baca Juga: Dikawal TNI, Penyerapan Gabah di Karawang Terus Naik
Jampidsus juga menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan perkara.
Penyitaan ini menjadi salah satu kunci bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam sistem pengelolaan sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penyidikan ini tidak berkaitan dengan isu pertambangan, melainkan murni terkait tata kelola sawit.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi liar yang sempat beredar di ruang publik.
Dalam proses penyelidikan, Kejagung telah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Sejumlah pejabat, pelaku industri, dan pihak terkait lainnya telah dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi hukum kasus ini.
Baca Juga: Penyaluran Dana PIP BRI, BNI, dan BSI sebagai Mitra Perbankan Siswa!
Meski rumahnya digeledah, Siti Nurbaya sendiri belum diperiksa sebagai tersangka.
Kejagung menyebut pemanggilan terhadapnya sudah dalam agenda dan menunggu penjadwalan.
Penggeledahan terhadap rumah mantan pejabat tinggi negara bukanlah langkah kecil.
Operasi besar ini memicu tanda tanya publik mengenai sejauh mana dugaan penyimpangan tata kelola sawit yang sedang dibongkar.
Kasus ini juga bisa berdampak luas mengingat sektor sawit merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia.***




