POJOKSATU.ID - Kasus hukum yang menjerat Kakek Masir (75), terdakwa pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, akhirnya mencapai putusan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada lansia tersebut, dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/1).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis di ruang sidang utama PN Situbondo.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo yang sebelumnya menuntut Kakek Masir dengan hukuman 6 bulan penjara.
Dalam perjalanan kasus ini, tuntutan terhadap Kakek Masir sempat menuai perhatian publik.
Awalnya, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara sebelum akhirnya menurunkan tuntutan menjadi enam bulan, dengan mempertimbangkan usia terdakwa serta kondisi sosial ekonomi yang bersangkutan.
Baca Juga: Presiden Chechnya Tanggapi Keras Zelensky, Si Badut Itu Menyarankan AS Menculik Saya
Usai mendengar putusan hakim, suasana haru langsung menyelimuti ruang sidang.
Kakek Masir yang mengenakan pakaian sederhana tampak langsung bersujud syukur di hadapan majelis hakim.
Dengan suara bergetar, ia menyampaikan rasa terima kasih atas putusan tersebut.
Baca Juga: Mulai 2026 Tunjangan Guru Cair Bulanan! Ini Dampaknya bagi Guru ASN dan Non ASN
“Terima kasih Pak Hakim, saya bisa bertemu dengan keluarga,” ucap Kakek Masir lirih, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com.
Vonis ini menjadi titik akhir dari proses hukum yang telah dijalani Kakek Masir selama beberapa bulan terakhir.
Humas PN Situbondo, Alto Antonio, menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dalam menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Lowongan Kerja GDPS Garuda Indonesia Group Januari 2026, Dibuka Posisi Ground Handling Control
“Mengingat terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 19 hari, maka dengan vonis 5 bulan 20 hari tersebut, Kakek Masir akan langsung bebas pada keesokan harinya,” kata Alto.
Dengan demikian, Kakek Masir hanya perlu menjalani sisa satu hari masa hukuman sebelum akhirnya menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang lansia dengan usia 75 tahun yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat pencurian lima ekor burung cendet.
Peristiwa ini memunculkan berbagai reaksi masyarakat, mulai dari simpati hingga perdebatan soal keadilan dan rasa kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Meski telah diputus bersalah, putusan hakim yang mempertimbangkan masa tahanan dan kondisi terdakwa dinilai menjadi jalan tengah antara kepastian hukum dan rasa keadilan sosial.
Dengan vonis ini, Kakek Masir menutup lembaran panjang proses hukum yang dijalaninya. hari ini, ia dipastikan kembali ke rumah, bertemu keluarga, dan memulai hidup baru di usia senjanya.***




