POJOKSATU.id – Kehebohan soal 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perbincangan hangat.

Publik dibuat terkejut setelah muncul fakta bahwa sebagian dari perusahaan tersebut ternyata masih beroperasi di lapangan.

Namun, Istana Kepresidenan menegaskan bahwa kondisi itu bukan persoalan, selama proses hukum tetap berjalan dan aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga: Tutup Tambang Bermasalah, KDM Setop Perumahan di Zona Rawan Banjir Jabar

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pencabutan izin memang dilakukan pemerintah sebagai bentuk penegakan aturan.

Terutama setelah rangkaian bencana di Sumatra yang menyorot pentingnya pengelolaan lingkungan.

Namun ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: Tertibkan Tambang Jabar, KDM Panggil Pemilik Tambang dan Kontraktor

“Bahwa masih ada beberapa, atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal,” kata Prasetyo dikutip pojoksatu.id dari kompas 22/1/2026.

Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo meminta agar penegakan hukum tidak serta-merta menghentikan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat.

“Karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden,"

Baca Juga: Tutup Tambang Bermasalah, KDM Setop Perumahan di Zona Rawan Banjir Jabar

"proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar dia.

Pemerintah menilai bahwa penghentian operasi secara tiba-tiba berpotensi memicu masalah baru.

Terutama bagi para pekerja lokal yang selama ini menggantungkan hidup pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Sementara itu, kementerian teknis bersama aparat penegak hukum tetap melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran berlanjut.

Di sisi lain, masyarakat dan pemerhati lingkungan menilai pemerintah perlu bersikap lebih tegas agar pencabutan izin tidak hanya menjadi formalitas.

Baca Juga: Tutup Tambang Bermasalah, KDM Setop Perumahan di Zona Rawan Banjir Jabar

Perdebatan pun makin ramai di ruang publik, terutama setelah beberapa organisasi lingkungan menyebut bahwa operasi yang masih berjalan berpotensi menghambat proses pemulihan kawasan.

Hingga kini, pemerintah memastikan bahwa seluruh langkah penegakan hukum tetap dilaksanakan.

Namun dengan pendekatan yang tidak mengorbankan stabilitas ekonomi masyarakat.***