POJOKSATU.id - Isu bahwa tanah dengan dokumen lama seperti girik, letter C, petok D, hingga verponding akan diambil alih negara pada Februari 2026 membuat keresahan publik merebak di banyak daerah.

Narasi ketakutan itu menyebar luas di media sosial, memunculkan kekhawatiran bahwa warga miskin dan pemilik tanah turun-temurun akan kehilangan haknya.

Namun pemerintah menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan telah disalahpahami dari aturan resmi yang berlaku.

Baca Juga: Sudah Setahun Jalan, Komisi IX DPR Pertanyakan Dampak MBG, Data Stunting Tak Pernah Diserahkan

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa yang berubah bukanlah status kepemilikan tanah, melainkan status legalitas dokumen pembuktian hak.

Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, mulai 2 Februari 2026 dokumen tradisional seperti girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Meski begitu, tanah tidak akan otomatis menjadi milik negara selama pemilik masih menguasai dan menempatinya.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Tiba di Posko DVI Biddokes, Petugas Akui Evakuasi Berlangsung Selama 3 Hari

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Shamy, untuk meredam kegaduhan publik.

“Masyarakat yang sampai hari ini memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab,”

kata Shamy, dikutip pojoksatu.id dari tvonenews 21/1/2026.

Baca Juga: CPNS 2026 Berubah Arah, Peluang Fresh Graduate Terbuka Lebar Tanpa Afirmasi Honorer, Ini Penjelasannya

Ia menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berniat mengambil alih tanah rakyat.

Yang wajib dilakukan pemilik adalah mendaftarkan tanah mereka ke kantor pertanahan agar diterbitkan sertifikat resmi yang diakui hukum.

“Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” katanya menambahkan.

BPN memastikan proses sertifikasi dapat dilakukan meskipun warga hanya memiliki dokumen awal berupa girik atau letter C.

Dokumen tersebut tetap dapat berfungsi sebagai petunjuk riwayat tanah, yang kemudian diperkuat dengan bukti lain seperti penguasaan fisik, surat pajak, dan kesaksian warga sekitar.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Tiba di Posko DVI Biddokes, Petugas Akui Evakuasi Berlangsung Selama 3 Hari

Pemerintah juga mengimbau masyarakat mengurus sertifikat sebelum masa transisi 2021–2026 berakhir agar tidak mengalami hambatan hukum di kemudian hari.

Tanah tanpa sertifikat berisiko sulit dijual, tidak bisa diagunkan ke bank, serta rawan sengketa.

Dengan klarifikasi ini, BPN berharap masyarakat tidak lagi terjebak narasi hoaks.

Baca Juga: Kabarkan Sang Putri Meninggal dalam Kandungan, Rizal Armada: Sampai Ketemu di Atas Sana ya Cantik

Pemilik girik tetap aman, asalkan mengikuti prosedur resmi pendaftaran tanah agar haknya diakui penuh oleh negara.