POJOKSATU.id, JAKARTA— Netizen di Tanah Air heboh dengan beredarnya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Surat itu berisi pemberitahuan perjalanan dinas biasa dari Menteri PU Dody Hanggodo.

Dalam lampiran I surat nomor: HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026 itu, tercantum nama istri dan anak Dody.

Dody diketahui akan melakukan perjalanan dinas ke New York, AS, dalam rangka mengikuti forum "High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda" pada tanggal 13-19 Juli 2026.

Baca Juga: Isu Miring Menimpa Clash of Champions Season 3, Dugaan Kasus Kontestan Picu Kekecewaan Netizen

Dari surat itu diketahui istri Dody, Irma Hermawati pergi menggunakan paspor diplomatik.

Sementara anak perempuan Dody, Aurellia Tsabitha Meidirama menggunakan paspor biasa.

Hal yang menjadi sorotan adalah nama istri dan anak Dody juga tertera dalam surat tersebut. Surat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU, Apri Artoto.

Penjelasan Sekjen Kemen PU

Keikutsertaan istri dan anak Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, Irma Hermawati dan Aurellia Tsabitha Meidirama dibantah menggunakan APBN sepeser pun.

Baca Juga: Sidang Korupsi PT BDS Rp128 Miliar, Vendor Korban Desak Bupati Bandung Bertanggung Jawab

"Perlu saya tegaskan di sini, untuk pembiayaan terhadap keluarga, itu tidak akan menggunakan dana APBN. Kalau memang terjadi ada pemberangkatan dari anggota keluarga, maka pembiayaan akan menggunakan dana pribadi," kata Apri di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Apri menjelaskan bahwa pencantuman nama istri dan anak Dody dalam surat tersebut adalah untuk pengurusan visa ke Kementerian Luar Negeri.

"Terkait di dalam list itu ada anggota keluarga, itu memang di dalam komunikasi kami dengan Kementerian Luar Negeri dalam rangka pengurusan visa, itu sebaiknya memang dijadikan di dalam satu daftar," jelasnya.

Selain itu, Apri menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan rencana perjalanan pada bulan Juli 2026 ini dan belum terlaksana.

Sementara terkait nama Irma Hermawati yang tertulis menggunakan paspor diplomatik, Apri mengatakan bahwa aturan memperbolehkan istri pejabat menerima kemudahan itu.

"Secara aturan, spouse dari pejabat yang dinas itu boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami," ungkapnya.

Namun, Apri kembali menegaskan bahwa tidak ada uang negara yang berasal dari pajak masyarakat yang digunakan untuk hal itu.

"Enggak pakai APBN," ucapnya.***